Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center

Pencatatan KIK menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat.

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center
DJKI Kemenkumham bersama Dekranasda Bali menggelar fashion show kain khas bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJKI Kemenkumham mempromosikan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan Fashion Show Kain Khas Bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan yang berlangsung pada 29-30 Oktober 2022 ini merupakan hasil kolaborasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menjelaskan, Fashion Show Kain Khas Bali merupakan ajang mempromosikan kekayaan budaya Indonesia. Ini mengingat kain khas bali termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK).

“Jadi secara tidak langsung, kegiatan fashion show yang kita laksanakan ini merupakan salah satu pelestarian kekayaan budaya karena mempromosikan hasil karya menggunakan bahan dari berbagai kekayaan budaya Indonesia seperti songket dan tenun,” tutur Lastami di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu, (29/10/2022).

Lastami mengatakan, pencatatan KIK menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu kepemilikan atas hak ekonomi dan moral dari produk KIK yang dimiliki masyarakat adat itu sendiri.

DJKI Kemenkumham bersama Dekranasda Bali menggelar fashion show kain khas bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJKI Kemenkumham mempromosikan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Dok: Kemenkumham)
DJKI Kemenkumham bersama Dekranasda Bali menggelar fashion show kain khas bali di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DJKI Kemenkumham mempromosikan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Dok: Kemenkumham)

“Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah, maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa,” ucapnya.

Selain itu, menurut Lastami, KIK suatu daerah juga dapat dikembangkan menjadi hak cipta melalui motif turunan dari KIK yang dihasilkan dan tentunya harus mendapatkan pelindungan hak cipta.

“Hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari KIK berupa ekspresi budaya tradisional yang dieksplorasi menjadi motif modern yang sesuai dengan perkembangan zaman,” tuturnya.

Oleh karena itu, Lastami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia dengan cara memulai dari diri sendiri dan lingkungan.

“Dengan menggunakan kain tenun buatan daerah sendiri secara tidak langsung kita menghidupkan kembali lingkaran perekonomian bagi perajin,” kata Lastami.

Hal senada juga disampaikan Ketua Dekranasda Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster. Kata dia, pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berifat komunal akan menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.

“Sekali hak kekayaan intelektual itu kita miliki, kita yakin itu akan tetap terjaga dan lestari,” kata Putri Koster.

Atas dasar itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak kekayaan intelektual dari karya-karya kerajinan warisan leluhur.

“Yuk kita lakukan bersama. Dan pemerintah mari bersama-sama menyosialisasikan bila kita punya hak kekayaan intelektual, apa keamanan dan kenyamanan yang kita dapatkan, dan apa dan bagaimana yang kita tidak boleh dilakukan oleh orang-orang atau kelompok masyarakat di luar dari pemegang hak tersebut,” ungkap Putri Koster

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penutupan Tahun Hak Cipta 2022 bertajuk “Festival Karya Anak Negeri” yang diselenggarakan selama dua hari di Provinsi Bali.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI