get app
inews
Aa Read Next : Pakar UGM Minta Pemerintah Evaluasi Manajemen Pengendalian Pandemi

Banyak Timbulkan Dampak Negatif, Pakar UGM Usulkan Perpres Investasi Miras Dicabut

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:05:00 WIB
Banyak Timbulkan Dampak Negatif, Pakar UGM Usulkan Perpres Investasi Miras Dicabut
Minuman Keras beralkohol (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna, mengusulkan agar Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Investasi Miras demi menjaga moralitas masyarakat. Investasi ini akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.  

“Perpres kebijakan investasi miras ini akan membuka paradigma investasi namun tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hempri, Selasa (2/3/2021). 

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang didalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau  minuman keras (miras) pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini. 

“Kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat,” katanya. 

Pemerintah, kata Hempri, perlu membuka pola pikir agar tidak hanya mnegejar keuntungan dengan mendorong investasi miras lebih luas dan massif. Kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi miras di masyarakat. Akibatnya dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja. 

Kebijakan ini jangan sampai memberikan ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini tetap dipertahankan di masyarakat. Oleh karena itu mengusulkan agar Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali kebijakan soal investasi miras di empat provinsi ini demi menjaga moralitas masyarakat.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNews Yogya di Google News Lihat Berita Lainnya



iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut