Tanpa Dasar Aturan Yang Jelas, Kepala Pasar Yosowilangun “Main” Denda Terkait Dugaan Asusila

Rudi Hartono, Kades Yosowilangun Lor – Yosowilangun.

Lumajang Wartapos.id – Dugaan adanya tindak asusila yang dilakukan oleh sepasang sejoli disebuah gudang pasar Yosowilangun – Lumajang hingga pasangan sejoli tersebut dikenakan sanksi/denda semen oleh pihak pasar beberapa waktu yang lalu, nampaknya mendapat respon dari Kepala Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun.

Kades Yosowilangun Lor Rudi Hartono menyayangkan atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak Kepala pasar Yosowilangun, menurutnya pemberian denda tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pihak pasar karena pihak pasar mungkin tidak mempunyai aturan perihal tersebut.

“Mestinya tidak dibijaki sendiri oleh pihak pasar karena saya yakin pihak pasar belum mempunyai dasar atau aturan hukum terkait penanganan tindak asusila, dan harusnya pihak Pemdes Yosowilangun Lor dilibatkan karena pasar Yosowilangun ini masuk dalam wilayah Yosowilangun Lor,” Ujar Rudi, senin (12/12/22)

“Terkait Asusila juga tidak semua desa memiliki Perdes, tapi desa memiliki kebijakan yaitu hukum adat dan hukum normatif, kalau pihak pasar apalagi dibawah naungan dinas saya yakin belum memililki dasar memberikan sanksi yang demikian, terus dikemanakan hasil denda tersebut? untuk pribadi atau untuk pasar?,” Imbunya.

Rudi berharap kepada pihak terkait untuk memberikan teguran pada pihak ASN yang bertindak diluar aturan dan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan saknsi kepada pihak lain.

“Kenapa tidak diserahkan kepada pihak yang berwajib atau pihak Pemdes setempat yang sudah jelas memiliki aturan dan hukum yang pasti, jika seperti ini apa namanya, apa bisa dikategorikan pungli atau melanggar kewenangan?,” terangnya.

“Oleh sebab itu saya minta pada pihak terkait untuk menindak oknum ASN yang sudah berbuat demikian agar tidak sewenang – wenang dan mengesampingkan jajaran yang ada diwilayahnya.” Ucapnya tegas.

Sebelumnya diberitakan, ada pasangan sejoli yang diduga berbuat asusila di dalam gudang pasar Yosowilangun, yang dipergoki langsung oleh Kepala Pasar Yosowilangun sendiri, kemudian diselesaikan dan pasangan sejoli di kenakan sanksi berupa semen 10 sak.

Kepala Dusun Wringinsari Padomasan Seno saat dikonfirmasi via telepon membenarkan kalau ada warganya yang diduga melakukan perbuatan mesum di pasar Yosowilangun dan sudah diselesaikan oleh pihak pasar.

“Keduanya kena sanksi oleh pihak pasar, 10 sak semen,” Tutupnya.

Terpisah, Wagito Kepala Pasar Yosowilangun saat dikonfirmasi membenarkan akan adanya pasangan mesum yang berulah di pasar Yosowilangun.

“iya orang Wringinsari, wes beres urusan iku, melakukannya di gudang pasar, langsung saya pergoki sendiri, seng wedok telanjang seng lanang tidak, dan kabur,” Katanya. kamis (08/12/22)

Disinggung soal denda 10 sak semen, Wagito membenarkan adanya denda itu. “10 sak semen itu untuk gae ngecor dan tutupe got yang rusak, saya berkaca sama desa kalau ada seperti itu ya ngunu kenek dendo”, Pungkasnya

 

Reporter ; Nizar/Anwar