Surat Pembaca

Polemik Suara Adzan Tuai Perpecahan

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial (Kompas.com, 21/2/2022).

Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan dengan membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing dalam menjelaskan Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang akhirnya menjadi polemik. PLT kepala Biro Humas, Data dan informasi Kementrian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak benar, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara (24/2/2022). Menag tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat adzan, dalam poin 3b Surat Edaran (SE) Menag menyatakan bahwa pengumandangan adzan menggunakan toa, di atur volume nya sesuai kebutuhan dan maksimal 100 Desibel (DB).

Dengan alasan yang dibuat-buat, regulasi pemerintah makin memojokkan umat Islam dan menghambat syiar Islam. Menegaskan bahwa dalam rezim demokrasi, Islam menjadi sasaran, dan umat Islam diperlakukan sebagai obyek yang dianggap pencetus intoleransi dan gagal membangun harmoni. Namun banyak yang mengendus, ada yang tidak beres di balik pengaturan adzan ini, seperti soal Intoleransi maupun Islamofobia. Selain itu jika untuk mengatur kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, apakah rumah ibadah lain seperti gereja juga diberikan aturan yang sama?. Awalnya bisa jadi hanya sebatas pengaturan adzan, namun lambat laun akan menjadi pelarangan adzan. Ini memang tidak diharapkan, tapi arah ke sana nampaknya semakin terlihat.

Lagi-lagi Islam kembali dituding intoleran.di lain sisi persoalan adzan semakin aneh, karena hal ini tidak pernah dipermasalahkan selama puluhan tahun namun mengapa saat ini menjadi begitu sensitif?

Tidak hanya adzan, persoalan halal city, cadar, khilafah bahkan menjadi perbincangan luas akhir-akhir ini. Dalam Islam adzan mempunyai peranan penting, adzan digunakan untuk memanggil kaum muslimin untuk melaksanakan sholat.

Normalnya manusia ingin menjadi baik, tapi dalam sistem sekuler ini akan sulit terwujud. Dampak lainnya bisa kita amati dari sedikitnya warga yang beribadah rutin di dalam rumah ibadah, tak hanya masjid yang berisi satu atau dua saf saja setiap harinya, namun rumah ibadah lain seperti gereja juga mengalami penurunan jemaatnya. Fakta tersebut menunjukan bahwa sistem sekuler memberikan iklim yang tidak sehat dalam urusan agama.

Sekularisme terus menggerogoti nuansa keagamaan bangsa ini, karena mencampakkan agama dari kehidupan. Sehingga hidup tidak terarah dan banyak kerusakan yang terjadi di tengah umat. ketika sistem sekuler ini sudah dicampakkan dan diganti dengan sistem Islam, maka tak perlu berpayah-payah untuk memperkeras suara adzan karena dengan ketaatannya kaum muslimin akan menanti- nanti waktu untuk sholat.

Yani – Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here