PPA Nyatakan Tuban Petro Gagal Bayar

Ilustrasi Pabrik Kimia
Sumber :
  • uic.co.id

VIVAnews - PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) mengeluarkan notice of default atau surat gagal bayar sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PT Tuban Petrochemical Industries membayar multi years bond (MYB) seri VII senilai Rp734 miliar.

Surat utang multi tahun itu telah jatuh tempo pada 27 Agustus 2012 lalu, dengan tambahan waktu 30 hari kalender.

Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel

"Sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian MYB, maka pada 27 September 2012, PPA menerbitkan notice of default kepada Tuban Petro," kata Corporate Secretary PPA, Renny O. Rorong dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Selasa 2 Oktober 2012.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, grup Tuban Petro mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang perusahaan dan utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah (Pertamina, BP Migas, dan PPA) melalui skema master restructuring agreement (MRA). 

Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum dapat dipenuhi sehingga MRA dinyatakan tidak berlaku. "Pembayaran MYB seri VII ini sebelumnya merupakan bagian yang akan dibayarkan oleh Tuban Petro dengan menggunakan skema dimaksud," kata Renny.

Dengan diterbitkan notice of default ini, seluruh MYB yang berjumlah Rp2,83 triliun menjadi jatuh tempo seketika. Hal itu berkonsekuensi hukum, dan PPA berhak mengeksekusi jaminan dan penagihan kepada Honggo Wendratno sebagai pemberi jaminan pribadi.

Adapun jaminan yang dimaksud adalah 80 persen saham PT Polytama Propindo, 50 persen saham PT Petro Oxo Nusantara, 59,5 persen saham TPPI, 30 persen saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari, tagihan Tuban Petro kepada PT Tritamas Majutama (zero coupon bond) dan 3rd rank fixed asset TPPI.

Usai menerbitan notice of default, PPA akan mengambil langkah-langkah antara lain berkoordinasi dengan kreditur pemerintah yaitu Pertamina dan BP Migas untuk menyepakati dan mengambil langkah-langkah strategis ke depan.

Selain itu, melaksanakan hak-hak yang dimiliki PPA terkait notice of default dalam rangka menjaga nilai jaminan dan melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu termasuk upaya hukum dalam rangka mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah. (asp)

Renovasi Rumah Tua, Kontraktor Ini Kaget Temukan Artefak Kuno
Ilustrasi pendaftar Kartu Prakerja.

Nasib Program Kartu Prakerja di Era Prabowo-Gibran

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, buka suara soal kelanjutan Program Kartu Prakerja di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024