Pelajar SMA dan SMK Dikabarkan Terlibat Demonstrasi 11 April 2022

- Senin, 11 April 2022 | 10:35 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi simbolik di depan Patung Kuda Jakarta Pusat. (Amir Faisol.Pikiran Rakyat)
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi simbolik di depan Patung Kuda Jakarta Pusat. (Amir Faisol.Pikiran Rakyat)

JAKARTA,VICTORY NEWS-Pelajar SMA dan SMK dikabarkan terlibat dalam demo 11 April 2022 hari ini.

Beredar surat undangan di kalangan pelajar SMA dan SMK untuk mengikuti aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Pelajar dikabarkan akan terlibat melakukan demosntrasi bersama mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Dilansir victorynews.id dari pikiran rakyat.com dengan judul Siswa ikut demo 11 april 2022 terancam drop out sanksi pidana turut mengintai, Kabar keterlibatan pelajar dalam demontrasi BEM SI tersebut disampaikan langsung Wasi Jatmiko Nugroho selaku Ketua Satgas Pelajar Kota Bogor.

Baca Juga: BPBD Kota Kupang Serahkan Dana Bantuan Seroja Untuk Warga di Kantor Kejari Kota Kupang

Terkait hal ini, Satgas Pelajar Kota Bogor menegaskan bila demo bukanlah ranah pelajar. Ada pun dalam praktiknya, siswa tidak diperkenankan turun ke lapangan mengikuti aksi unjuk rasa.

“Kami berikan pengertian bahwa demo bukan ranah pelajar. Mereka akan dikembalikan ke sekolah dahulu,” katanya menegaskan.

Senada dengan Satgas Pelajar Kota Bogor,seluruh guru di DKI Jakarta juga dengan tegas melarang siswanya untuk mengikuti demo pada Senin, 11 April 2022.

Baca Juga: Ratusan Umat Katolik Padati Halaman Gereja St.Yosef Ketang Untuk Menerima Daun Palem

Jika ditemukan pelanggaran, sekolah tak akan segan menjatuhkan sanksi berat berupa Drop Out (DO) dari sekolah.

“Baik guru, kepala sekolah, dan orangtua. Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya mengikuti unjuk rasa,” kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari akun Instagram @siberpoldametrojawa pada Minggu, 10 April 2022.

Selain itu, bagi pelajar yang nekat berpartisipasi dalam unjuk rasa bisa terancam pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polda NTT Gelar Vaksinasi Malam Hari

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut Undang-Undang atau perintah yang sah," katanya.

"Selanjutnya diberikan menurut peraturan Undang-Undang dihukum penjara enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah," tutur pasal tersebut.(Tim PRMN 02/pikiran rakyat.com)

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bulan Mei, Siap-Siap Libur Lagi

Jumat, 3 Mei 2024 | 08:26 WIB
X