Lama Diam, SBY Tiba-tiba Muncul dan Keluarkan Pernyataan Serius Ini Terkait PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

- Minggu, 5 Maret 2023 | 11:53 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. (Ist)
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. (Ist)

JAKARTA, suluhdesa.com | Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) yang menunda Pemilu 2024.

SBY mengingatkan agar tak bermain api terhadap masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.

“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” kata SBY dalam cuitannya di Twitter pribadinya, Jumat (03/03/2023).

Baca Juga: Di Hadapan Menteri Kesehatan, Gubernur NTT: Kita Usahakan Untuk Terus Menurunkan Angka Stunting

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini merasa ada yang janggal dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat,” ujarnya.

Dia berharap putusan majelis hakim pada PN Jakpus tersebut tak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.

“Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” ucap SBY.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X