Punya KTP Jakarta tapi Tidak Tinggal di Jakarta? NIK Anda akan Dihapus, Ini Penjelasannya

- Kamis, 4 Mei 2023 | 10:26 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta sedang melakukan pendataan pada warga yang memiliki KTP DKI, namun  sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.  (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Disdukcapil DKI Jakarta sedang melakukan pendataan pada warga yang memiliki KTP DKI, namun sudah tidak tinggal di DKI Jakarta. (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

Sugawa.id – Viral sebuah pesan berantai yang menyatakan bahwa warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tapi masih ber-KTP Jakarta, maka KTP-nya akan dihapus. Pesan itu dianggap hoaks, namun ada sebagian yang benar.

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp itu sempat membuat heboh netizen. Isinya antara lain KTP Jakarta bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta akan dihapus. Hal itu akan berlaku mulai Juni 2023. Tenang, informasi tersebut ternyata hoaks.

Sebenarnya pesan tersebut tidak sepenuhnya salah. Disdukcapil DKI Jakarta memang sedang melakukan pendataan pada warga yang memiliki KTP DKI, namun sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.

Baca Juga: Haaland Pecahkan Rekor Pencetak Gol Liga Primier Inggris,Guardiola Bilang Begini

Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin KTP elektronik itu sampai saat ini masih tahap rencana.

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi Awaluddin pada media Rabu (3/5/).

Rencana itu terkait dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai Agustus 2023, bukan Juni 2023 seperti yang beredar di pesan viral tadi. Sosialisasi akan dimulai pada bulai Mei hingga Juli.

Baca Juga: KPK Mengendus Rafael Alun Trisambodo Cuci Uang dengan Jual Beli Rumah, Ini Modusnya

Jika rencana ini dijalankan, diperkirakan akan ada 200.000 penduduk terdampak. Sejauh ini tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta. Mayoritas mereka tidak diketahui keberadaannya. Sebagian lagi warga yang sudah pindah ke luar DKI Jakarta, namun dokumennya kependudukannya masih ada di Jakarta.

Membantah pesan viral itu, Budi Awaluddin menyatakan bahwa penonaktifan NIK sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Penonaktifan NIK ini dianggap wajar oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. "Ya, wajar dong. Ya, kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara. Ada sekian ratus ribu yang memang keberadaannya tidak diketahui," ucap Heru Budi Hartono, Rabu (3/5/).

Baca Juga: Sosok Bu Rudy, Jualan Sambal dengan Omset Miliaran, Kini Rajin Main TikTok

Menurut Heru Budi Hartono penonaktifan NIK diperlukan agar administrasi penduduk tertib dan datanya valid. Hal tersebut dapat mengurangi potensi rugi keuangan daerah.

Ditambah lagi jelang Pemilu 2024, langkah itu dianggap mampu mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Urus Sertifikat PTSL Gratis, SKB 3 Menteri Jadi Acuan

Kamis, 15 Februari 2024 | 20:35 WIB

Terpopuler

X