Bolehkah Kerbau di Jadikan Sebagai Hewan Kurban?

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 11:28 WIB
Ilustrasi Kerbau (freepik.com)
Ilustrasi Kerbau (freepik.com)

SUARHIJRAH.COM - Dalam Islam, hewan kurban dilakukan sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban. Perayaan ini berdasarkan pada kisah Nabi Ibrahim (Abraham) yang diperintahkan oleh Tuhan untuk mengorbankan putranya, tetapi kemudian digantikan dengan seekor domba.

Baca Juga: Pro-Kontra Wisuda TK Hingga SMA, Kemdikbud Ristek Sebut itu Tidak Wajib

Sebagai penghormatan terhadap peristiwa tersebut, umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan kurban, seperti domba, sapi, atau kambing, pada hari-hari tertentu dalam bulan Dzulhijjah, yang merupakan bulan terakhir dalam kalender Islam.

Berdasarkan keterangan fikih, hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban ialah binatang ternak, dalam bahasa Arab dikenal dengan nama bahimatul an’am. Ini sesuai dengan firman Allah surah Alhajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Baca Juga: Dukung Indonesia Menjadi Trend Setter Dunia, Mendag RI Luncurkan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2024

Hewan kurban apa saja yang masuk kategori bahimatul an’am tersebut? Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing. Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan kurban tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban. Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?

Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta. Bahkan sering berkurban dengan kerbau. Terkait hukum berkurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.

Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Baca Juga: Bangun Generasi Muda yang Sehat dan Kuat, Mari Bergerak Bersama Lawan Stunting

Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.

الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،

“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:

ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر

“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”

***

Editor: Bayu

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apa Itu Gempa Bumi Megathrust? Ini Penjelasannya!

Minggu, 28 April 2024 | 10:23 WIB

Mengenal 10 Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar

Selasa, 2 April 2024 | 16:19 WIB

Keutamaan Sunnah Memotong Kuku di Hari Jumat

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:20 WIB

8 Amalan Sebelum Tidur yang Dianjurkan Dalam Islam

Senin, 25 Maret 2024 | 19:54 WIB

Keutamaan dan Bacaan Doa Setelah Sholat Duha

Senin, 25 Maret 2024 | 08:00 WIB

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir?

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:05 WIB
X