JAKARTA, suaramerdeka.com – Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dari Perpindahan Ibu kota tersebut, Kini Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa dari pindahnya status DKI jadi DKJ, warga Jakarta wajib harus mencetak ulang e-KTP.
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus memakukan pencetakan ulang,” ujarnya.
Baca Juga: Selain untuk Kecantikan, Bunga Mawar Juga Bermanfaat sebagai Penawar Racun, Ini Faktanya
Namun Sekertaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan bahwa cetak ulang e-KTP saat DKI sudah berubah nama menjadi DKJ pasti akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.
“Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis, kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknik, karena memang membutuhkan anggaran yang besar,” kata Joko dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI Jakarta.
Joko pun menjelaskan bahwa perubahan KTP ini baru bisa dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan.
Joko menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mempertimbangkan usulan ini untuk mengalihkan KTP secara digital agar bisa dikonsultasikan ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Drijen Dukcapil).
“kalo dengan elektronik saya setuju juga. Coba kita konsul ke Drijen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital,”. Ujarnya. (MG84)***
Artikel Terkait
Usai DKI Ganti Nama Jadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP di Tahun Depan, Begini Komentar Netizen
Bukan Ibu Kota Lagi, Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP Setelah Berubah Jadi DKJ di 2024
Sekarang Bisa Ganti Foto E-KTP dengan Mudah dan Gratis, Begini Caranya