Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Baru 5 Hari Bebas Murni, Langsung Jadi Ketum Parpol Lagi

"Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN periode 2023-2028," bunyi keputusan Munaslub PKN.

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:32 WIB
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Baru 5 Hari Bebas Murni, Langsung Jadi Ketum Parpol Lagi
Ketua Umum terpilih Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum memberikan pidato politiknya di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Partai Kebangkitan Nusantara kini punya Ketua Umum (Ketum) baru yang tak lain adalah eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas menggantikan Gede Pasek Suardika melalui pemilihan bersifat aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

"Memutuskan menetapkan keputusan Munaslub PKN, ketentuan peralihan PKN," kata salah satu pimpinan sidang pleno Munaslub PKN di lokasi.

"Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN periode 2023-2028," sambungnya.

Jabatan baru Anas tersebut merupakan lompatan jauh di kariernya, berhubung ia baru saja keluar dari penjara yakni Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).

Rekam jejak Anas Urbaningrum: Eks pentolan Demokrat, dibui gegara korupsi, keluar jadi Ketum partai

Anas Urbaningrum merupakan orang baru di PKN. Meskipun demikian, Anas bukan merupakan orang baru di kancah perpolitikan.

Politisi kelahiran Blitar ini dahulunya merupakan salah satu pentolan terbaik Partai Demokrat. Bahkan ia sempat dekat dengan eks Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga merupakan tokoh besar Demokrat.

Bersama Anas dan SBY, Demokrat merupakan pemenang Pemilu 2009 dan mendapatkan banyak pengaruh politik.

Anas di bawah naungan partai tersebut berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Ia mengantongi sebanyak 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.

Berkat kemenangan spektakulernya, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI pada 2009. Anas kemudian mengundurkan diri dari jabatan tersebut untuk maju kala mencalonkan diri sebagai ketua umum partai.

Anas akhirnya berhasil unggul dalam pemungutan suara dan akhirnya resmi mengemban jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010.

Nahasnya, jabatan tersebut tak berlangsung lama. Sebab Anas terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Keterlibatan Anas dalam megakorupsi tersebut akhirnya terendus oleh KPK dan ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. 

Pengadilan menilai Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Anas harus menempuh masa tahanan selama 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.

Pada 11 April 2023 lalu, Anas menjalani bimbingan cuti bebas murni. Anas akhirnya bebas murni per 10Juli 2023. 

Lima hari setelah bebas murni, Anas Urbaningrum langsung mendapat tempat baru di dunia politik. Tak main-main, ia langsung menjadi Ketua Umum Parpol PKN.

Punya rumah baru, Anas tak anggap Demokrat musuh

Meski kini nyaman di rumah barunya yakni PKN, Anas tak menganggap Demokrat sebagai musuhnya.

Anas menegaskan dirinya tetap menjalin komunikasi sehat dengan seluruh partai dan tak ingin memusuhi siapapun.

"Semua partai tidak ada yang musuh buat PKN. Tidak ada partai manapun yang musuh," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke-54 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2023).

Kontributor : Armand Ilham

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI