Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya.

Kamis, 24 Februari 2022 | 07:55 WIB
Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Gus Yaqut dinilai telah menodakan agama karena membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. 

Lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Roy Suryo menyebut laporan ini rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB nanti. 

"Insyaallah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ," kata Roy Suryo seperti dikutip suara.com, Kamis (24/2/2022).

Roy Suryo mengklaim telah memiliki barang bukti untuk memperkuat isi laporannya nanti. Barang bukti itu salah satunya berupa rekaman audio dan visual. 

"Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," tulisnya.

Gonggongan Anjing Bersamaan

Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam penjelasannya, dia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Hanya saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022) kemarin. 

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.

Selain itu, Gus Yaqut menilai perlu adanya aturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan. Baik setelah, atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.

Gus Yaqut lagi-lagi menjelaskan tujuannya ialah untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

"Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ucapnya.

Lebih lanjut,  Gus Yaqut pun menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," pungkasnya. 

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI