Cukur Kumis Orang Asing, Dua Lelaki Qatar Dipenjara

Terlibat keributan di jalanan.

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 06:46 WIB
Cukur Kumis Orang Asing, Dua Lelaki Qatar Dipenjara
Ilustrasi kumis (Shutterstock).

Suara.com - Dua warga Arab di Qatar dijatuhi hukuman penjara selama setahun setelah terbukti mencukur kumis, jenggot, dan rambut seorang warga asing. Keduanya, oleh pengadilan di Doha, dinyatakan bersalah telah menyerang dan menghina orang asing, yang hanya diidentifikasi dari Asia itu.

Seperti yang dikutip Al Arabiya dari Gulf News, kedua terpidana itu mengatakan mereka menyerang lelaki tersebut karena mobil mereka disalib saat sedang berkendara di Doha. Keduanya mengatakan nyaris menabrak pembatas jalan akibat ulah orang asing tadi.

Sementara sang korban mengatakan bahwa ia sedang berkendara normal di jalanan saat sebuah mobil terus memaksanya untuk berhenti. Saat dia berhenti, dua orang dari dalam mobil itu memeganginya dan mengikatnya di dalam mobil.

"Salah satu dari mereka mengambil alat cukur dan memangkas habis rambut, jenggot, dan kumis saya. Mereka lalu membuka ikatan saya dan melarikan diri dengan mobil mereka. Saya lalu memanggil polisi," kata lelaki tersebut.

Kedua orang tersebut kemudian ditahan dan diadili. Mereka mengakui menyerang korban untuk mengajarinya cara mengemudi yang baik di jalanan.

Adapun kewarganegaraan korban maupun pelaku penyerangan tak diungkap ke publik.

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI