Hewan Ternak Tak Dikandangkan Dianggap Liar

ilustrasi ternak liar
Hewan ternak sapi ketika berkeliaran di jalan dan membahayakan pengendara.(ilustrasi)

SUKAMARA, RadarSampit.com-Bagi pemilik mempunyai ternak yang berkeliaran bebas, maka dianggap ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat setempat. Penegasan itu masuk dalam salah satu poin surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Sukamara tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Sukamara.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sukamara Windu Subagio itu menyatakan menindaklanjuti hasil rapat kooordinasi lintas sektoral konflik bidang peternakan. Edaran juga sebagai upaya melindungi masyarakat dan peternak terhadap ancaman penyebaran penyakit hewan menular, menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

“Setiap hewan peliharaan, hewan ternak besar dan kecil yang dipelihara oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha maka wajib dikandangkan,” isi dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, setiap hewan peliharaan dan hewan ternak dilarang dilepasliarkan di area pemukiman, perumahan dan jalan, karena dapat mengganggu lingkungan, mengurangi keindahan pemandangan, serta membahayakan lalu lintas umum.

Baca Juga :  Kejati Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Rp 55 Miliar Kerugian Negara

“Apa yang disampaikan dalam edaran sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.

Edaran itupun disambut baik oleh warga. Pasalnya, selama ini banyak ternak seperti sapi berkeliaran di pemukiman rumah warga dan jalan. Sapi itu memakan tanaman yang ada di pekarangan rumah. Bahkan di wilayah pesisir pantai kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga berujung maut.

“Di pantai sering kendaraan tertabrak sapi karena dilepasliarkan dan berada di tepi jalan saat malam hari. Memang pemilik semestinya mengandangkan jika mempunyai ternak agar tidak merugikan orang lain,” komentar Yanur, salah seorang warga.(fzr/gus)



Pos terkait