RADARCIANJUR.com- Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Cianjur sambut baik RUU Sisdiknas sebagai sebuah program yang baik untuk meningkatkan IPM di Cianjur. Nantinya jika diketuk palu atau disahkan wajib belajar menjadi 13 tahun, perubahan ini dilakukan dari program wajib belajar sebelumnya 9 tahun. Usulan ini mencakup pendidikan dasar selama 10 tahun, yakni pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, dan dilanjutkan hingga sekolah menengah atas. Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin mengatakan, pihaknya menyutujui guna meningkatkan mutu pendidikan, terutama Cianjur yang notabenenya angka minta masyarakat dalam pendidikan pendidikan masih jauh di bawah. "Jadi kewajiban masyarakat itu harus 13 tahun. Itu bagus, karena segala sesuatu harus meningkat," katanya, Rabu (31/08/2022). Pihaknya pun masih menunggu terkait kelanjutan dari RUU Sisdiknas yang saat ini tengah di godok pemerintah pusat. "Kalau sudah di ketok palu kita mengikuti. Apalagi ini program baik," ujarnya. RUU Sisdiknas lanjut Helmi merupakan program pemerintah pusat yang sangat sejalan dengan Pemkab Cianjur ditengah gembor-gembornya peningkatan IPM. "Sesuai dengan intruksi bupati IPM kita harus lebih ditingkatkan dan itu peran dari semua pihak," tandasnya. (byu)