DPRD Pandeglang Sepakat Revisi Perda Miras Menjadi 0 Persen

- Rabu, 28 Juni 2023 | 09:16 WIB
DPRD Pandeglang, Banten, telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Perda tentang minuman keras (miras) dari 5 persen menjadi nol persen, untuk menjadikan Kab Pandeglang bebas dari peredaran miras (Dok Ist)
DPRD Pandeglang, Banten, telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Perda tentang minuman keras (miras) dari 5 persen menjadi nol persen, untuk menjadikan Kab Pandeglang bebas dari peredaran miras (Dok Ist)

POROSJAKARTA.COM, PANDEGLANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Banten, telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) dari 5 persen menjadi nol persen.

Tujuan dari revisi ini adalah untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang, yang terkenal sebagai "kota sejuta santri seribu ulama", bebas dari peredaran miras. DPRD Pandeglang akan mengarahkan revisi perda untuk mencapai status 0 persen miras.

Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, menjelaskan bahwa mereka siap untuk merevisi Perda nomor 12 tahun 2007 tentang miras sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam audiensi bersama ratusan tokoh ulama, kiai, santri, jawara, mahasiswa, dan tokoh masyarakat di ruang Bamus DPRD Pandeglang beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Antarpulau, Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu

"Ya, kami siap merevisi Perda Miras. Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim, saya setuju Perda miras direvisi," ujar Tubagus Udi Juhdi pada Minggu (25/6/2023).

Kesiapan Ketua DPRD Pandeglang dalam merevisi Perda miras ini ditunjukkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama untuk memberantas peredaran miras di Pandeglang, yang melibatkan ulama, kiai, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya.

"Kami siap berjuang bersama-sama dengan ulama, kiai, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di Kota Santri ini," tambahnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Amankan Pasutri dan Delapan Tersangka TPPO

Sementara itu, anggota Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Dede Sumantri, menjelaskan bahwa revisi Perda miras dari kadar 5 persen menjadi nol persen telah menjadi tuntutan.

Oleh karena itu, DPRD Pandeglang sedang mempertimbangkan revisi ini, mengingat bahwa merevisi perda di tengah-tengah masa sidang memerlukan proses yang melibatkan perencanaan peraturan daerah di luar prolegda.

"Kami telah berdiskusi dan berkonsultasi, dan kami menemukan celah untuk merevisi perda ini. Raperda ini memang tidak termasuk dalam prolegda, namun terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang memungkinkan DPRD dan Gubernur untuk mengajukan peraturan daerah di luar prolegda dalam keadaan tertentu," jelasnya.***

Editor: Merwyn Nainggolan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X