PITUTUR.id - Gula dan garam adalah dua komoditas pangan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Gula sebagai pemanis dan garam sebagai penyedap, keduanya menjadi bumbu hidup yang tak terpisahkan.
Namun, di balik manis dan asinnya gula dan garam, tersimpan pula kisah pahit dan pedih dari praktik korupsi impor yang merugikan negara dan petani lokal.
Kasus korupsi impor gula dan garam adalah dua dari tiga kasus yang baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Kasus ketiga adalah korupsi impor bawang putih. Ketiga kasus ini diduga melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Gula: Impor Berlebih, Petani Terlantar
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah korupsi impor gula. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas maksimal kebutuhan gula nasional.
Akibatnya, stok gula nasional menjadi berlebih dan harga gula anjlok. Hal ini tentu merugikan petani tebu lokal yang sudah berjuang keras untuk memenuhi target produksi gula nasional.
Selama ini, pemerintah selalu mengklaim bahwa impor gula hanya dilakukan untuk menutup defisit produksi dalam negeri yang tidak mencukupi kebutuhan konsumsi.
Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi gula nasional pada tahun 2023 mencapai 2,67 juta ton, sedangkan konsumsi hanya sekitar 2,4 juta ton. Artinya, ada surplus produksi sekitar 270 ribu ton. Lalu, mengapa masih perlu impor?
Pertanyaan ini juga menggelitik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kemendag terkait dugaan suap impor gula pada tahun 2020.
KPK menduga ada aliran uang dari importir kepada pejabat Kemendag untuk mendapatkan izin impor. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan.
Baca Juga: Showbiz: Bisnis yang Tak Pernah Mati dan Terdistrupsi
Garam: Impor Berlebih, Petani Terlantar
Kasus korupsi impor garam juga tidak kalah menghebohkan. Kejagung menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota impor garam industri oleh Kemendag periode 2018-2020.
Artikel Terkait
Showbiz: Bisnis yang Tak Pernah Mati dan Terdistrupsi
Cair Bulan Oktober, Ini Link Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023
Catat Tanggalnya! Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Beberapa Wilayah Jawa Timur, Ini Daftar Daerahnya
Daftar Jumlah BLT Dana Desa Lengkap dengan KPM di Kecamatan Geger Bangkalan
Tren TikTok Barcode Korea Telan Korban, Sebelas Siswi SD di Situbondo Lukai Tangannya Sendiri