Dua Warga Nunukan Ini Berdagang Miras Tanpa Izin

Barang bukti miras asal Malaysia yang ditemukan polisi di rumah Muhammad Fadli (27) dan Sudirman (53) dan kios pinggir jalan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan mengamankan Muhammad Fadli (27) dan Sudirman (53) pemasok 300 botol Minuman Keras (Miras) asal Malaysia, merk Labour 5 dan Black Jack yang diedarkan di sejumlah kios kecil di Nunukan.

“Kegiatan pelaku tidak dilengkapi izin edar barang impor dan dokumen SITU serta SIUP dari pejabat berwenang,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Jumat (09/12/2022).

Fadli diamankan Kamis 8 Desember 2022 di sebuah rumah Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nunukan Utara dengan barang bukti 120 botol. Sedangkan Sudirman diamankan di Jalan Manunggal Bakti, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, dengan barang bukti 180 botol.

Kedua pelaku menyebutkan miras merk Labour 5 dengan kadar alkohol 43 persen dan Black Jack kadar alkohol 5 persen akan diedarkan ke sejumlah kios atau warung kecil yang selama ini menjadi pelanggan.

“Stok miras ini sengaja didatangkan ke Nunukan untuk pasokan persiapan perayaan Natal dan tahun baru 2023,” sebutnya.

Selain mengamankan Fadli dan Sudirman, polisi mendatangi dan melakukan pemeriksaan tiga lokasi kios yang menurut keterangan pelaku dijadikan tempat penjualan eceran miras Malaysia selama tahun 2022.

Keberadaan kios penjual miras tersebut di Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat, dengan pemilik MA, kios milik DA di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, dan kios di Jalan Yamaker, Kelurahan  Nunukan Barat, dengan pemilik DE.

“Total miras ditemukan di tiga kios sebanyak 37 botol, dan terhadap pemilik kios diberikan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

Seluruh barang bukti hasil tangkapan diamankan di Polres Nunukan untuk selanjutkan dilakukan pemusnahan, sedangkan bagi kedua pelaku pemasok miras dikenakan pasal 142 Jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 Tentang Pangan.

Pelaku perdagangan miras tanpa izin bertentangan pula dengan Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 32 tahun 2003 Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) Tentang minuman beralkohol.

“Ancaman hukuman Perda miras Nunukan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda Rp 5 juta,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: