Tampilkan di aplikasi

Jangan Bunuh Karakter Bangsa

Oleh Septi Harnika, Diansyah, Cuci & Popa Delta

Palembang Pos - Edisi 20 April 2021

Palembang Pos - Edisi 20 April 2021
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang mengandung kontroversi. Dimana penerintah secara resmi menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP ini telah ditandatangani Presiden RI pada 30 Maret 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. Pada Pasal 2 ayat (1), di PP tersenut dijelaskan Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 April 2021

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 April 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya