Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR membahas revisi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembahasan ini sempat tertunda pada September 2019 akibat banyak pasal-pasal kontroversial yang dikritik masyarakat.
Satu contoh pasal kontroversial adalah ancaman pidana bagi pemilik hewan ternak masuk ke dalam pekarangan orang lain yang telah ditaburi benih.
Aturan ini diminta untuk dikeluarkan dari rancangan revisi KUHP. Namun, di draft revisi KUHP terbatu ancaman pidana ini masih ada. Bagian ke tujuh, tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan, Pasal 278;
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Di pasal 279 ayat 1; "Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Lebih lanjut, dalam Pasal 279 ayat 2 mengatakan, hewan ternak yang menerabas ke pekarangan orang lain sementara lahan tersebut sudah diberi benih, akan dirampas negara.
"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dirampas untuk negara."
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaKudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca Selengkapnya