Gamawan Fauzi akui pernah dengar ada bagi-bagi jatah proyek e-KTP
Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku pernah mendengar adanya pembagian jatah dari proyek e-KTP ke sejumlah pihak, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri.
Saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Gamawan juga mengaku sempat mengingatkan anak buahnya; Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kemendagri dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemendagri, setelah mendengar adanya bagi-bagi jatah dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Saya antara ingat atau tidak. Tapi rasanya pernah ada isu begitu (bagi-bagi jatah). Beberapa hari kemudian saya panggil Bu Sekjen tolong jaga, hati-hati," ujar Gamawan, Senin (29/1).
Lebih lanjut, dia membantah penerimaan jatah dari hasil korupsi proyek e-KTP melalui pihak ketiga, yakni Azmin Aulia yang tak lain adalah adik Gamawan.
Gamawan sebelumnya disebut menerima hasil korupsi proyek e-KTP dari Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta konsorsium lelang, melalui jual beli tanah oleh Azmin Aulia.
"Saya selalu ingatkan semua saudara saya untuk tidak terlibat, maka ketika ada isu menyebut-nyebut nama adik saya saya buat surat ke Dirjen dan panita tender untuk tolong ini diklarifikasi," ujarnya.
"Itu fitnah besar, ini fitnah sudah besar. Tidak pernah ke kantornya saya enggak pernah, di mana kantornya saja enggak tahu saya," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan di IKN sudah mencapai 70 persen untuk gelombang pertama (batch 1).
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya