MELINTAS.ID - Untuk menjamin pendidikan yang berkualitas bagi anak PNS atau Pegawai Negeri Sipil, pemerintah memberikan beasiswa sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh. Berapa besarannya? Apa Syaratnya?
Beasiswa ini berlaku untuk seluruh anak PNS di Indonesia. Besarannya bervariasi dari jenjang pra sekolah sampai perguruan tinggi serta ada beberapa kriteria persyaratan yang perlu ada.
Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan pemerintah ini adalah sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan.
Besarnya beasiswa yang akan diberikan kepada anak PNS disesuaikan dengan tingkat pendidikannya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi (DIII/S1).
Besarannya juga bervariasi dari tingkat pra Sekolah, Sekolah Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: PPPK Siap-Siap, Segera Cair Rp 6,4 juta Untuk Anda. Apakah Anda Termasuk? Cek Kriterianya di Sini!
Berikut jumlah beasiswa yang diberikan kepada anak peserta atau PNS berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.
- Anak PNS yang belum memasuki usia sekolah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Anak PNS yang memasuki usia sekolah dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
- Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Anak PNS yang sedang dalam masa pendidikan diploma, sarjana diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bantuan beasiswa ini hanya diberikan kepada anak maksimal 2 orang, selebihnya adalah menjadi tanggung jawab peserta.
Pemberiannya dalam satu kali pencairan khusus untu anak peserta yang menjalankan pendidikan tingkat diploma dan sarjana.
Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:
- Anak peserta atau PNS yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah.
Anak usia sekolah anak-anak masih produktif serta membutuhkan biaya dalam proses pendidikannya. Kebutuhan akan biaya sekolah tentu sangat signifikan, misalnya kebutuhan pakaian, sarana prasarana belajar, maupun kebutuhan makan.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2024: Kendaraan Pribadi Mendominasi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menggeliat, Menurut Kemenparekraf
Terbesar Sepanjang Sejarah: Bocoran CASN Kejaksaan RI 2024 Ada 11 Ribu Formasi CPNS Dan PPPK
Menteri PANRB Umumkan Kerja Work From Home (WFH) Pasca Libur Lebaran 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampai Tanggal Ini!
Sri Mulyani : Kementerian Keuangan Siap Cairkan Tunjangan untuk PNS di Luar THR Besarnya Bisa Mencapai Rp 19 Juta, Ini Penjelasannya!
Iran Serang Israel: Ketegangan Meningkat! Militer Israel Beri Respons atas Serangan Drone dan Misil Iran Sabtu Lalu
Kabar Terkini: Menparekraf Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Northeastern University Boston Amerika Serikat
Sri Mulyani: Mohon Maaf PNS Golongan ini Tidak Dapat Dicairkan Tunjangan Uang Makannya, Golongan Apakah yang Dimaksud?
2,3 Juta Formasi CASN Menanti, Simak Jadwal dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Berikut ini!
Alur Pendaftaran SSCASN Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Berdasar Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru
Pembukaan CPNS 2024 Sebentar lagi! Berikut 4 Trik yang Bisa Anda Lakukan Sebelum Ikuti Tesnya. Nomor 3 Perlu Konsisten Dilakukan