Pemerintah Menjamin Anak PNS Tetap Mendapatkan Beasiswa. Berapa Besarannya Serta Apa Syaratnya? Simak Ulasannya!

- Selasa, 16 April 2024 | 11:42 WIB
Pemerintah Menjamin Anak PNS Tetap Mendapatkan Beasiswa (Desain canva Ahmad Tirmizi)
Pemerintah Menjamin Anak PNS Tetap Mendapatkan Beasiswa (Desain canva Ahmad Tirmizi)

MELINTAS.ID - Untuk menjamin pendidikan yang berkualitas bagi anak PNS atau Pegawai Negeri Sipil, pemerintah memberikan beasiswa sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh. Berapa besarannya? Apa Syaratnya?

Beasiswa ini berlaku untuk seluruh anak PNS di Indonesia. Besarannya bervariasi dari jenjang pra sekolah sampai perguruan tinggi serta ada beberapa kriteria persyaratan yang perlu ada.

Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Ingin Naik Pangkat? Sekarang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Mengalami Penambahan. Seperti apa? Yuk Ikuti Informasinya!

Peraturan pemerintah ini adalah sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan.

Besarnya beasiswa yang akan diberikan kepada anak PNS disesuaikan dengan tingkat pendidikannya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi (DIII/S1).

Besarannya juga bervariasi dari tingkat pra Sekolah, Sekolah Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: PPPK Siap-Siap, Segera Cair Rp 6,4 juta Untuk Anda. Apakah Anda Termasuk? Cek Kriterianya di Sini!

Berikut jumlah beasiswa yang diberikan kepada anak peserta atau PNS berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

  1. Anak PNS yang belum memasuki usia sekolah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Anak PNS yang memasuki usia sekolah dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  3. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  4. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  5. Anak PNS yang sedang dalam masa pendidikan diploma, sarjana diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga: Seragam Sekolah Dirubah? Mas Nadiem Memberikan Kriteria Tertentu Untuk Seragam Sekolah Nasional Semua Jenjang. Seperti Apa? Yuk Cari Tahu!

Bantuan beasiswa ini hanya diberikan kepada anak maksimal 2 orang, selebihnya adalah menjadi tanggung jawab peserta.

Pemberiannya dalam satu kali pencairan khusus untu anak peserta yang menjalankan pendidikan tingkat diploma dan sarjana.

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Anak peserta atau PNS yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah.

Anak usia sekolah anak-anak masih produktif serta membutuhkan biaya dalam proses pendidikannya. Kebutuhan akan biaya sekolah tentu sangat signifikan, misalnya kebutuhan pakaian, sarana prasarana belajar, maupun kebutuhan makan.

Halaman:

Editor: Raimundus Brian Prasetyawan

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X