Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penonaktifan NIK Warga Ber-KTP Jakarta di Luar DKI Ditunda

Antara • 21 Maret 2024 13:40
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Penundaan itu dilakukan hingga setelah Idulfitri 1445 Hijriah.
 
"Kita rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar 12 April)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
 
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar Jakarta memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir 2024. Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
 
"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," kata dia.
Sebelum menonaktifkan NIK KTP, kata dia, Dukcapil DKI dan tingkat kota akan menyosialisasikan kepada warga. Pihaknya akan datang ke kelurahan untuk mengecek secara langsung.
 
"Tidak ada (penonaktifan secara otomatis). Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ujar Budi.
 
Baca: Penonaktifan NIK, Pemprov DKI Didorong Proaktif Sisir Data Warga

Budi mengatakan warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah. Menurut Budi, ada sekitar 94 ribu NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81 ribu KTP yang telah meninggal dan 13 ribu warga yang tidak tercatat lagi di RT tempat tinggalnya.
 
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti, jadi masyarakat bisa mengecek datanya," kata Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif