Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Foto: Antara/ Yudhi Mahatma

Andi Mallarangeng Bebas

Whisnu Mardiansyah • 21 April 2017 19:02
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Politikus Demokrat ini sebelumnya ditahan dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
 
Andi bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko sore tadi. "Ya benar," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 April 2017.
 
Mantan menteri di jajaran kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu sudah keluar sejak pukul 16.30 WIB. Dedi menampik jika pembebasan Andi lantaran mendapat remisi. Andi seharusnya baru resmi bebas pada Juli 2017.
"Bukan remisi, tapi CMB," ujarnya.
 
Andi sebelumnya divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
Andi pernah mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Dia tetap harus dikurung 4 tahun. Majelis Hakim yang menolak permohonan kasasi tersebut terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin pada 8 April 2015.
 
Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Uang tersebut diterima dari adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif