Foto: Ilustrasi/MI
Foto: Ilustrasi/MI

Kejari Sidoarjo Geledah Rumah DPO Korupsi Lahan PLN

Heri Susetyo • 04 Maret 2015 10:30
medcom.id, Sidoarjo: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/3/2014), menggeledah rumah terpidana kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk (GI) PLN, Agus Sukiranto di Perumahan Puri Indah Blok AB Nomor 5, Sidoarjo. Agus dinilai tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Agus merupakan broker tanah. Ia terbukti bersalah dalam pengadaan lahan GI PLN seluas 28 hektare di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, 2007 lalu. Kerugian keuangan negara akibat aksinya itu adalah Rp2,6 miliar.
 
Agus seharusnya menjalani hukuman empat tahun penjara. Namun terpidana itu masih leluasa ke luar negeri dan kerap berpindah tempat.
Saat penggeledahan, petugas tidak menemukan yang bersangkutan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Muhammad Nusrim, pihaknya hanya mendapatkan keterangan bahwa terpidana Agus Sukiranto sedang umroh.
 
Selain Agus Sukiranto, petugas juga mendatangi rumah DPO terpidana Budiman dalam kasus yang sama. Namun Budiman yang divonis empat tahun penjara itu menghilang. Dalam kasus ini Kejari Sidoarjo telah menciduk dua terpidana lainnya yakni mantan Camat Tanggulangin Abdul Halim dan Manager PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra, Slamet Hariyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(TTD)




LEAVE A COMMENT
LOADING
TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif