Artis berinisial TA yang terjerat kasus prostitusi online (Instagram)
Artis berinisial TA yang terjerat kasus prostitusi online (Instagram)

Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Artis TA Bisa Buat Nonton Olimpiade ke Jepang

Rendy Renuki H • 21 Juli 2021 20:24
Jakarta: Artis berinisial TA terjerat kasus prostitusi online usai digerebek polisi bersama seorang hidung belang di kamar hotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 Desember 2020. Tarif kencan TA pun diketahui berjumlah fantastis, bahkan bisa dipakai ke Jepang menonton Olimpiade 2020 Tokyo.
 
Tarif kencan TA pun terungkap dari vonis yang dibacakan hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana. Diketahui, TA memasang tarif hingga Rp30 juta bagi siapa saja yang ingin berkencan dengannya.
 
"Tarif durasi pendek sebesar Rp15 juta dan durasi panjang Rp30 juta," bunyi putusan Majelis Hakim PN Bandung, Rabu 21 Juli 2021.
Melansir beberapa jasa penyedia paket wisata, dana yang dibutuhkan pelesiran ke Jepang mencapai Rp16,7 juta. Harga itu merupakan paket wisata selama sepekan di Jepang pada periode Juli-Agustus.
 
Negeri Sakura tersebut saat ini sedang menggelar ajang pesta olahraga dunia, Olimpiade 2020 Tokyo. Ajang itu digelar 23 Juli sampai 8 Agustus 2021 di Tokyo.
 
Sementera, selain TA, Majelis Hakim PN Bandung pun memvonis empat terdakwa lainnya dalam kasus prostitusi online. Mereka adalah AH dan RJ 6 bulan penjara, MRP dan VD alias JA 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan 1 bulan.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
AH dan RJ terbukti mengiklankan wanita kalangan artis, selebgram, pegawai bank, hingga pramugari untuk prostitusi i. Di mana para wanita disediakan oleh MRP dan VD sekalu mucikari, dengan TA sebagai salah satu artis yang dipasarkan.
 
Aktivitas prostitusi online itu lantas terendus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Polisi pun melakukan menangkap di tempat dan waktu yang berbeda usai melakukan penyelidikan.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," petikan lainnya dari putusan PN Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif