oleh

DPRD Kota Ternate Sosialisasi Perda Penanggulangan HIV-AIDS

TERNATE,MSC-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) melakukan mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficancy Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syunrom (HIV-AIDS) kepada kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Ternate, Rabu (06/11/2019).

Ketua Bapem Perda DPRD Kota Ternate, Junaidi Badarudin menuturkan, berdasarkan data terdapat jumlah 467 kasus di Kota Ternate. Jumlah ini kata Junaidi Badarudin terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat dari data kasus di kota Ternate mengalami kenaikan, itupun yang terdata karena dipastikan belum juga ada yang tidak terdata” kata Junaidi Badarudin.

Untuk itu kata Junaidi Badarudin, sosialisasi peraturan daerah terhadap penaggulangan HIV-AIDS ini, memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan penanggulangan terhadap penyakit yang berbahaya tersebut.

Sementara itu pemateri dalam Sosialisasi, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Rorano Maluku Utara Asgar Saleh mengatakan tingginya kasus HIV/AIDS di Maluku Utara umumnya akibat hubungan seksual.

Jika berdasarkan persentase kumulatif usia kata Asghar Saleh, pengidap HIV AIDS tertinggi di Maluku Utara lebih banyak terjadi pada usia produktif 30-39 tahun yang mencapai 38,7 persen dan usia 20-29 tahun sebanyak 38,4 persen.

Menurut Asgar, untuk mengurangi dan mencegah penyebaran HIV/AIDS yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyakit tersebut. Langkah ini penting mengingat banyak pengidap HIV/AIDS terjangkit melalui hubungan seksual. (red)

Bagikan

Komentar