Sukses

PKS: Kalau Suswono Terlibat, Hatta dan Gita Juga Ikut

PKS menilai, jika Suswono terlibat dalam kasus korupsi kuota impor sapi, maka Menko Hatta Rajasa dan Mendag Gita Wirjawan juga terlibat.

Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menegaskan, Menteri Pertanian Suswono tidak terlibat dalam kasus kuota impor daging daging sapi. Suswono, menurutnya, justru menjadi menteri dari PKS yang berprestasi menurunkan impor dan menjaga stabilitas harga daging sapi.

"Impor daging itu tahun 2010, 53 persen, tahun 2012 turun menjadi 18 persen dan tahun ini 13 persen. Suswono jelas telah berhasil melakukan swasembada. Kalau dia mau niat jahat, kan seharusnya dia memperbanyak import, gasak petani lokal," ujar Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Fahri menegaskan, Suswono saat memulai jabatannya mengeluarkan Permen No 50 tentang ketentuan impor harus dikoordinasikan dengan 3 kementerian. Logika tersebut, mematahkan Suswono terlibat dalam kasus itu. "Kalau mau korupsi kenapa justru dia membagi-bagi kewenangan. Kan logikanya kalau mau korupsi dia kuasai saja sendiri," tambahnya.

Dengan fakta semua harus dikoordinasikan Kementerian bidang perekonomian, maka kalaupun ada korupsi, korupsinya pun harusnya terkoordinasi. "Ini artinya menteri koordinator perekonomian dan menteri perdagangan ikut juga terlibat karena impor itu semuanya dibicarakan oleh 3 menteri," jelas Fahri.

Fahri menyebutkan, harga daging sapi melambung tinggi bukanlah disebabkan karena bertepatan dengan penangkapan LHI. Masalah impor daging sapi itu kini ditangani Bulog dan masyarakat dapat menanyakannya kepada pemerintah.

Meski begitu, dia pun mengaku ingin tahu mengapa harga itu melambung tinggi. "Kan ada selisih Rp 30 ribu antara harga lama dan harga baru, ditambah Rp 5.000 yang katanya diambil PKS. Artinya keuntungan importir saat ini jika melihat harga daging sapi sebesar Rp 35 ribu, kalau ditanya kemana uangnya, saya juga ingin tahu.Tapi yang jelas sekarang Bulog yang menjadi organ pemerintah yang menguasainya," tegasnya.

Anis Matta Terima Rp 1,9 Miliar

Terkait dakwaan JPU KPK yang menyebut Presiden PKS Anis Matta mendapatkan Rp 1,9 miliar dan PKS menggalang dana Rp 2 triliun untuk pemilu, Fahri menantang JPU agar seluruh dakwaan yang dikaitkan ke petinggi PKS dibuka secara luas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya minta majelis hakim untuk memanggil nama-nama yang disebut. Saya juga meminta Yudi Setiawan agar dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq," ujar Fahri.

Fahri juga meminta pihak-pihak yang disebut agar dikonfrontir satu dengan lainnya. "Konfrontir di depan pengadilan, agar tidak menjadi omong kosong." sebut Fahri.

Dia menyebutkan, dakwaan JPU KPK tak ubahnya seperti detektif. Apa yang diperiksa hasilnya berbeda pada dakwaan. Ia mencontohkan Anis Matta yang telah diperiksa KPK sebanyak 3 kali terkait sertifikat tanah yang ditemukan di tas Ahmad Fathanah, kemudian, percakapan Anis Matta dengan Fathanah terkait Pilkada Sulsel serta percakapan temannya Anis.

"Tetapi, tiba-tiba muncul dalam dakwaan angka Rp 1,9 miliar," tambah Fahri.

Terkait angka Rp 2 triliun yang disebutkan dalam dakwaan diperuntukkan kepada PKS untuk kepentingan Pemilu 2014, Fahri menyebutkan itu hanya rekaan Yudi Setiawan. "Logikanya sederhana, bagaimana Yudi Setiawan membuat keputusan fund rising PKS padahal dia bukan orang PKS. Itu dia tulis sendiri kemudian dipoto," kata Fahri yang memastikan antara Anis Matta dan Yudi tak saling kenal satu sama lainnya.

Sementara Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq meminta agar proses pengadilan tunduk pada aturan main sesuai KUHAP. Hanya saja, kata Mahfudz, dalam proses pembuktian dan pengambilan harus tunduk KUHAP. "Saya menilai, kasus hukum ini bukan semata-mata di ruang hukum. Tapi dimasukkan di dalam kotak politik," ucap Mahfudz. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.