Sukses

DPR Kritik Kebijakan Siswa SMA di NTT Masuk Pukul 5 Pagi: Banyak Cara Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Siswa tingkat SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Siswa tingkat SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 pagi. Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda menolak kebijakan tersebut.

Menurut Huda, masih banyak cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu caranya bukan dengan memajukan jam masuk.

"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita. Jadi selain hanya urusan memajukan jam masuk sekolah," ujar Huda ketika dihubungi, Selasa (28/2).

Menurut Huda, pemerintah provinsi NTT perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Pertama akses sekolah masih relatif jauh.

"Artinya dengan waktu yang cukup sangat pagi itu menurut saya relatif susah untuk diterapkan dalam konteks begini karena akses yang sangat jauh. Akses siswa ke sekolah sangat jauh," ujar politikus PKB ini.

Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Kemudian, sekolah dimulai 05.00 masih terlalu pagi. Seharusnya bukan jam masuk yang dimajukan, tetapi jam pulangnya yang ditambah.

"Terlalu nyubuh itu, terlalu pagi itu jam 5. Komprominya ya kalau mau bukan jam masuknya tapi jam pulangnya. Jadi bukan jam masuk yang dilakukan pembaharuan tapi jam pulang sekolahnya yang bisa ditambahkan," ujar Huda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib Masuk Pukul 05.00 WITA

Sebelumnya, Pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.

Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.

"Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian," ujarnya.

Bila dinas sendiri telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini, maka seolah-olah arahan itu diikuti karena takut terhadap pimpinan.

"Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu," protes Darius Beda Daton.

3 dari 3 halaman

Tak Ada Manfaat

Menurutnya, kebijakan ini tidak ada manfaat sama sekali. Karena bukan orang tua saja namun para tenaga pendidik juga terbebani.

"Ada sekolah yang sudah terapkan ini. Ini yang kita sesalkan. Bila aturan ini tidak ditinjau maka dikhawatirkan akan memancing protes dari banyak wali atau orang tua murid," tutup Darius Beda Daton.

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.