Sukses

Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Sesuai Sunnah, Jangan Sampai Keliru

Cara pembagian daging kurban telah disepakati para ulama adalah dibagi menjadi tiga bagian.

Liputan6.com, Jakarta - Pembagian daging kurban yang benar adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Idul Adha. Idul Adha merupakan hari raya Haji yang jatuh setiap tanggal 10-13 Dzulhijah dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kambing, atau unta.

Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Qurth, Rasulullah saw bersabda tentang keutamaan berkurban Idul Adha:

“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari kurban (Idul Adha), kemudian hari al-qarr.” (HR. Abu Daud 1765, Ibnu Khuzaimah 2866, dan disahihkan Al-Albani. Al-A’dzami mengatakan di dalam Ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah bahwa sanadnya sahih)

Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Hukum ibadah kurban sunnah kafiyah adalah bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Cara pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam Islam dan telah disepakati para ulama adalah dibagi menjadi tiga bagian. 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 bagian untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya. 

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara pembagian daging kurban yang benar dan sesuai sunnah, Selasa (6/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Datangi Tempat-Tempat Distribusi

Sebaiknya cara pembagian hewan kurban atau daging kurban dilakukan melalui tempat-tempat distribusi yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya antrean panjang yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan risiko terjadinya musibah.

Terlebih lagi, dalam pembagian daging kurban, seringkali melibatkan orang tua dan anak-anak yang ikut serta dalam mengantre, sehingga penting untuk menghindari situasi yang tidak aman atau berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Cara pembagian daging kurban ini sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada tahun 1441 Hijriah/2020.

Dalam surat edaran tersebut, disarankan agar pembagian daging kurban dilakukan melalui tempat distribusi yang telah ditentukan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan proses pembagian berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 2. Dibagi 1/3 untuk Setiap Bagian

Dalam buku berjudul Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X (2016) yang ditulis oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA, dijelaskan tata cara pembagian daging kurban yang bukan nazar atau sunnah, diperbolehkan dibagi menjadi tiga bagian:

  1. 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya. Bagian ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang melakukan kurban dan keluarganya untuk dikonsumsi sebagai bagian dari kegiatan perayaan Idul Adha.
  2. 1/3 bagian lagi diperuntukkan bagi fakir miskin. Bagian ini akan diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban, yaitu untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
  3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya. Bagian ini akan diawetkan atau dikeringkan sehingga dapat digunakan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan daging kurban di waktu yang lebih berlangsung.
3 dari 4 halaman

3. Perhitungan Pembagian Dagingnya

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban. Jika sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.

Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.

Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban. Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.

 

4 dari 4 halaman

4. Batas Pembagian sampai Hari Tasyrik

Proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa mereka yang menyembelih hewan kurban seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari.

Namun, pada tahun berikutnya, saat ditanyakan apakah perlu dilakukan seperti tahun sebelumnya, Rasulullah SAW memberikan petunjuk untuk makan daging tersebut, memberikannya kepada yang membutuhkan, dan menyimpannya untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan.

Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan:

"Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 juga mengatur mengenai pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Menurut fatwa tersebut, disunnahkan agar daging hewan kurban didistribusikan secara segera (ala al-faur) setelah disembelih. Tujuan dari pendistribusian segera ini adalah untuk dapat merasakan manfaat dan kebahagian bersama dalam menikmati daging kurban, serta memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di sekitar daerah tersebut.

Namun, jika terjadi penundaan pembagian daging kurban, hal ini harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan umat. Upaya harus dilakukan agar proses pembagian daging dapat diselesaikan hingga hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hal ini bertujuan untuk tetap memastikan bahwa daging kurban dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan dalam waktu yang sesuai dan relevan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.