Sukses

MS Hidayat: Mbah-nya Buruh Bilang Upah Rp 3,7 Juta Berlebihan

Pemerintah kembali menegaskan sulit penuhi tuntutan upah buruh minimal Rp 3,7 juta. Bahkan ILO yang disebut mbah-nya buruh juga menolak.

Pemerintah kembali menegaskan sulit memenuhi tuntutan upah buruh minimal Rp 3,7 juta pada 2014. Bahkan International Labour Organization (ILO) yang disebut Menteri Perindustrian MS Hidayat sebagai mbah-nya buruh juga menolak kenaikan hingga 50% itu.

Itu namanya berlebihan. Berlebihan lah tidak tepat," kata Hidayat yang ditemui di Halim Perdana Kusuma saat kedatangan Presiden SBY dari luar negeri, Minggu (8/9/2013).

Menurut Hidayat, Dirjen International Labour Organization (ILO) Guy Ryder saja berbicara kepada Presiden SBY bahwa mereka amat mengerti hal itu dan mengutamakan perundingan. Apalagi dalam kondisi global seperti ini amat menganjurkan terjadinya kesepakatan. Jadi apa yang dilakukan oleh Indonesia diapresiasi.

"Itu yang ngomong ILO. Mbah-nya buruh," kata Hidayat.

Pihak buruh juga tidak boleh memaksakan karena seperti dianjurkan Dirjen ILO dalam dialog dengan Presiden SBY, pemerintah sebaiknya melakukan kesepakatan bersama yang win-win solution.

"Itu yang kita lakukan. Jadi formula yang di-create pemerintah itu untuk menjadi usulan. Kan setiap tahun itu ada inlfation rate. Itu kita cover dan ganti, ditambah plusnya itu ada unsur kebutuhan hidup layak, itu kita diskusikan dengan baik. Perlu juga ada kenaikan produktivitas. Perusahaan kan membutuhkan produktitas yang naik. Lalu juga pertumbuhan ekonomi. Pasti ketemu angkanya," jelas Hidayat.

"Tapi kalau (bilang) pokoknya 50 persen itu yang membuat kesulitan dan pemerintah sudah bertekad untuk tidak melayani itu.  Kalau ada pressure kekerasan akan dihadapi. Kita akan hadapi tapi mengajak berunding. Tapi kalau dia pressure kekerasan ya dihadapi oleh pemerintah," tutur Hidayat.

Seperti diketahui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam bakal melakukan demonstrasi besar-besaran jika pemerintah dan pengusaha tidak merespons tuntutan kenaikan upah minimum 50% pada 2014.

Kenaikan upah sebesar 50% diusulkan berdasarkan perhitungan turunnya daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu karena kenaikan harga bahan bakar minyak, inflasi kebutuhan pokok 10% yang meningkat dua kali lipat, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2%.

"Maka totalnya dari ketiga indikator tadi menjadi 46,2%, sehingga wajar buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 50% yang sesungguhnya hanya untuk mempertahankan daya beli buruh," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut dibatalkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1246 tentang penangguhan upah minimum 2013, daerah lainnya tentang penangguhan upah minimum 2013, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 janaurai 2014 dan tidak bertahap. (Igw)

Baca Juga:
Buruh Bakal Demo Besar-besaran, Ini Jadwalnya
Buruh Tolak Rezim Upah Murah
Upah Buruh di Kamboja & Bangladesh Lebih Rendah dari RI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini