[caption id="attachment_302663" align="aligncenter" width="500" caption="capture from kompasiana.com/"][/caption]Screen capture Grup Facebook CITIZEN JOURNALISM PWI JAYA, untuk status akun Linda Djalil. (Foto: Dokpri/Gapey Sandy/kompasiana.com/gapey-sandy1384775909727442068Tergelitik ketika membaca tulisan Komp Gapey Sandy, yang bertajukMantan Wartawati TEMPO Anggap Kompasiana Fasilitator ‘Surat Kaleng’ Jilbab Hitam; juga screen capturenya (lihat image di atas). Tergelitik bukan karena salah menulis atau menulis salah, melainkan ada kata-kata atau kalimat yang mengandung kata-kata yang kaga enak dibaca.
Dan jika, yang kaga enak dibaca itu, berkembang menjadi opini publik; waduh apa jadinya;!? Tentu, diriku, dan juga banyak teman yang suka membuat berita di kolom-kanal-rubrik berita, bisa-bisa terkena apes. Sehingga sebagus apa pun News yang dibuat/ditulis/disadur/diterjemah (misalnya dengan sumber dari Antara, Reuter, AFP, ABC, dan lain-lain), maka tetap saja dinilai sebagai bersumber dari Surat Kaleng.
Memang benar, tulisan Jilbab Hitam telah membuat Tempo (sepertinya) kebakaran jenggot, dan harus menurunkan lebih dari setengan lusin artikel untuk membantah. Sayangnya, Tempo hanya gunakan News di Tempo untuk membantah, dan kelihatannya tak berniat gunakan Lapak Kompasiana untuk melakukan bantahan.
Dalam kerangkan melakukan bantahan itu, diriku pernah mengajak Tempo untuk melakukan bantahan, karena diperbolehkan oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dengan itu, daripada membuat bantahan sambil mencaci Kompasiana, maka lebih baik Linda Djamil atau teman-temannyam membuat tulisan balasan terhadap Jilbab Hitam.
Karena tulisan Jilbab Hitam (walau sudah dihapus) termuat di Kompasiana, maka Admin Kompasiana bertanggungjawab memuat berita bantahan dari BHM/Tempo. Pemuatan berita/artikel bantahan itu merupakan sesuatu yang wajib, apalagi TEMPO dan KataData ‘Memeras’ Bank Mandiri dalam Kasus SKK Migas;? sudah menyebar ke mana-mana.
Seandainya Kompasiana menolak maka akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Kembali ke judul [Untuk Linda Djalil Cs] Kami Menulis Bukan Berdasar Surat Kaleng, walau diriku hanya sekedar numpang dan nitip tulisan di Kompasiana, namun merasa diserang atau pun dikata-katain oleh Linda Djalil Cs; kaya'nya kami, atau saya (saja), jika yang lain tak rasakan, disepelehkan dan tak dianggap, bahkan menulis dan membuat News yang asal jadi, tak berdasar data dan fakta.
Ko' hanya gara-gara tulisan Jilbab Hitam yang menurut Pemilik Tempo, adalah hoax dan tak benar, eee malah (mantan) anak buahnya menyatakan Kompasiana mengfasilitasi news berdasar 'Surat Kaleng.'
Jadi, dengan tegas diriku menolak anggapan, tuduhan, tundingan bahwa surat Kaleng jadi sumber berita di Kompasiana; itu adalah pernyataan yang ngawur, sembarangan, dan datang dari pikiran yang kacau.
Pesan saya untuk Linda Djalil cs, Mari, kita lebih arif jika berkomentar di Media Sosial.
1384171968861848280LINK TERKAIT
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA CYBER
[Jilbab Hitam] Tempo Mengapresiasi Kompasiana
1384825500920481750