JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan yang diambil Gamawan Fauzi saat menjadi Menteri Dalam Negeri terkait penetapan pemenang lelang proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011, dipertanyakan. Proyek senilai Rp 125 miliar tersebut berujung pada kerugian negara hingga Rp 34 miliar.
Kamis (3/5/2018) pagi, Gamawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom. Dudy sebelumnya jadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
”Penyidik mendalami peran dan pengetahuan saksi dalam persetujuan pemenang lelang untuk pengadaan proyek di atas nilai Rp 100 miliar yang harus ditandatangani oleh pengguna anggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik mendalami peran dan pengetahuan Gamawan Fauzi dalam persetujuan pemenang lelang untuk pengadaan proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumbar, dengan nilai di atas Rp 100 miliar.
Sejak akhir 2016, nama Gamawan lebih akrab dengan penyidikan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Bahkan, Gamawan juga disebut menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Dugaan korupsi dalam pembangunan gedung IPDN di Agam itu terungkap setelah KPK menangani kasus dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat, pada 2011, di Kementerian Perhubungan. General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, yang jadi tersangka dalam kasus itu, ternyata juga mempunyai andil dalam pembangunan gedung IPDN di Agam. Belakangan, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus IPDN di Agam.
Selain Budi, KPK juga telah menetapkan Dudy sebagai tersangka pada Maret 2016 dan baru dilakukan penahanan pada 2018. Dudy diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Belakangan, Dudy dan Budi juga menjadi tersangka dalam proyek pembangunan gedung IPDN di Riau yang bernilai Rp 91,6 miliar. Dudy juga pernah diperiksa untuk perkara KTP-el.
Seusai diperiksa, Gamawan membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan pembangunan gedung IPDN. Ia mengaku menandatangani penetapan pemenang lelang untuk proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Akan tetapi, sebelum memberikan persetujuan, ia berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Saya minta ada review dulu ke BPKP. Kalau tidak, saya tidak bersedia tanda tangan. Akhirnya, saya setuju karena BPKP menyatakan proses yang ada tidak bermasalah. Proses lainnya di luar Kemendagri, tidak menjadi tanggung jawab saya. Saya juga tidak kenal dengan orang perusahaannya,” kata Gamawan.