KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Research Octane Number (RON) 88 dan 89 sudah tidak boleh lagi dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
Hal itu sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Arifin Tasrif.
Beleid tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi aturan itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Di Indonesia, BBM RON 88 adalah Premium yang tadinya dijual Pertamina. Sedangkan BBM RON 89 adalah Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo.
Baca juga: Alasan Pemerintah Melarang Penjualan BBM RON 88 dan 89 per 1 Januari 2023
Lantas, apa itu BBM Premium?
Dilansir dari laman Pertamina, Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88.
Premium diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88.
Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah (di bawah 9:1).
Baca juga: Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bikin Irit BBM? Ini Kata Ahli ITB
Pertalite merupakan bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan 90 serta berwarna hijau terang dan jernih.
Disebutkan, Pertalite sangat tepat digunakan oleh kendaraan dengan kompresi 9:1 hingga 10:1.
Bahan bakar Pertalite memiliki angka oktan yang lebih tinggi daripada bahan bakar Premium 88, sehingga lebih tepat digunakan untuk kendaraan bermesin bensin yang saat ini beredar di Indonesia.
Dengan tambahan additive, Pertalite mampu menempuh jarak yang lebih jauh dengan tetap memastikan kualitas dan harga yang terjangkau.
Baca juga: Mengapa Tak Ada Premium di Rincian Harga BBM Terbaru? Ini Penjelasan Pertamina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.