FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 05-2023

    4554

    [DISINFORMASI] Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

    Kategori Hoaks | adhi004

    Penjelasan :

    Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang berisi informasi yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemindahan ibu kota negara pada 2024.

    Faktanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awalludin mengklarifikasi bahwa penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta sampai saat ini masih dalam tahap perencanaan dan tidak ada kaitannya dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta. Budi menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

    Kategori: Disinformasi

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Gempa Berkekuatan 6,0 Magnitudo Mengguncang Pulau Sulawesi hingga Tamat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi Jelang Habis Masa Jabatannya

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Pengusiran Warga Negara Cina di Kota Pekanbaru

    Selengkapnya

    [HOAKS] Aksi Demonstrasi Tuntut Gibran Rakabuming Raka Turun dari Jabatan Wali Kota Solo

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA