Puji Tuhan! PNS Golongan I II III dan IV Alhamdulillah Dapat Gaji per Bulan Segede Ini

- Rabu, 17 April 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi: Presiden Jokowi umumkan perombakan gaji PNS golongan I, II, III dan IV tahun 2024 (presidenri.go.id diedit photopea)
Ilustrasi: Presiden Jokowi umumkan perombakan gaji PNS golongan I, II, III dan IV tahun 2024 (presidenri.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merombak besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari golongan I, II, III hingga IV.

Para PNS semua golongan patut untuk bersyukur dengan kenaikan gaji ini.

Pada tanggal 16 Agustus 2023, Jokowi secara resmi mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap gaji PNS golongan I, II, III dan IV.

Dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan para PNS, Jokowi menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen per bulan.

Kemudian, besaran gaji PNS yang baru ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Surat Edaran KEMENAG Telah Diterbitkan Guna Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Cuti Bersama Idhul Fitri 1445 H, Simak Informasinya!

Mari kita lihat berapa besaran gaji PNS yang terbaru menurut PP No 5 Tahun 2024.

Dilansir dari PP No 5 Tahun 2024 pada Rabu, 17 April 2024, berikut ini adalah besaran gaji terbaru per bulan bagi PNS golongan I, II, III dan IV:

A. Golongan I

PNS golongan I terbagi menjadi empat kelompok dengan besaran gaji sebagai berikut:

- Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan

Baca Juga: Nggak Pake Ribet! Begini Cara Klaim Uang Duka PNS dan Pensiunan Rp28 Juta: Cukup Datang ke....

- Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700 per bulan

- Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700 per bulan

Halaman:

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP No 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X