KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah! Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merombak besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari golongan I, II, III hingga IV.
Para PNS semua golongan patut untuk bersyukur dengan kenaikan gaji ini.
Pada tanggal 16 Agustus 2023, Jokowi secara resmi mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap gaji PNS golongan I, II, III dan IV.
Dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan para PNS, Jokowi menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen per bulan.
Kemudian, besaran gaji PNS yang baru ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024.
Mari kita lihat berapa besaran gaji PNS yang terbaru menurut PP No 5 Tahun 2024.
Dilansir dari PP No 5 Tahun 2024 pada Rabu, 17 April 2024, berikut ini adalah besaran gaji terbaru per bulan bagi PNS golongan I, II, III dan IV:
A. Golongan I
PNS golongan I terbagi menjadi empat kelompok dengan besaran gaji sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan
Baca Juga: Nggak Pake Ribet! Begini Cara Klaim Uang Duka PNS dan Pensiunan Rp28 Juta: Cukup Datang ke....
- Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700 per bulan
- Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700 per bulan
Artikel Terkait
PRESIDEN JOKOWI TEKEN ATURAN BARU GAJI PNS, GOLONGAN IV PALING CUAN, INTIP NOMINAL YANG DIKANTONGI
Mei 2024 Segera Tiba, Segini Gaji PNS Masa Kerja 22 Tahun dari Jokowi, Nominalnya Tembus Rp
Gaji PNS Golongan IV Kembali Dirombak Presiden Jokowi, Bulan Mei Akan Kantongi...
Dirombak Total Jokowi, Inilah Besaran Gaji PNS dan Pensiunan yang Akan Cair Serentak Bulan Mei
RESMI DARI JOKOWI, GAJI PNS GOLONGAN II DINAIKKAN, NOMINAL YANG DIPEROLEH SEGINI