Selasa, 7 Mei 2024

Anas Urbaningrum Bebas, Siap Bertemu SBY Tapi Tidak dengan AHY!

- Selasa, 11 April 2023 | 21:00 WIB
Anas Urbaningrum kini resmi bebas. (Twitter Anas Urbaningrum @anasurbaningrum)
Anas Urbaningrum kini resmi bebas. (Twitter Anas Urbaningrum @anasurbaningrum)

KILAT.COM - Anas Urbaningrum resmi menghirup udara seger pasca bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023 pukul 13.30 WIB.

Anas Urbaningrum terlihat menggunakan baju koko berwarna putih dan disambut langsung para simpatisannya di depan pintu Lapas Kelas IA Sukamiskin.

Usai resmi bebas, Anas Urbaningrum mengaku tidak akan menimbulkan permusuhan, namun ingin memperjuangkan keadilan.

"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," ujar Anas Urbaningrum dikutip Kilat.com dari Antara.

Baca Juga: Tadarus Al Quran Ramadhan 2023: Bacaan Surat An Nasr dalan Arab, Latin Berserta Artinya

Diberitakan Kilat.com sebelumnya, Koordinator Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengungkapkan agenda Anas Urbaningrum pasca bebas.

Ia menyebut, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan melakukan pidato khusus dan ikut agenda buka puasa bersama di sebuah restoran.

Rahmad juga menyebut jika Anas Urbaningrum memiliki agenda khusus untuk bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun tidak dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Mas Anas tidak berurusan dengan AHY tapi punya agenda khusus dengan SBY," ungkap Rahmad.

Baca Juga: Melihat UU Perlindungan Anak, Komnas PA Sebut AG Korban Kekerasan Seksual Mario Dandy Satriyo

Namun, ia tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan Urbaningrum tidak ingin bertemu dengan AHY, dan justru lebih memilih bertemu dengan SBY.

Untuk diketahui bersama, Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi proyek Pelatihan Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor tahun 2014 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.

Anas Urbaningrum menjalani pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan usai menerima uang sebesar Rp2,2 miliar, Rp 25,3 miliar dan Rp30 miliar untuk pembuatan proyek Hambalang.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X