Minggu, 26 Mei 2024

1 Januari 2023 BBM Jenis Premium Resmi Dihapus

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Bensin eceran. Foto: Mypertamina
Bensin eceran. Foto: Mypertamina

JAKARTA, kilat.com- Pemerintah akan resmi menghapus bahan bakar minyak (BBM) yang dianggap 'kotor', jenis bensin tersebut yakni bensin (gasoline) dengan kadar oktan (research octane number/RON) rendah, seperti RON 88 atau lebih dikenal dengan Premium dan RON 89 mulai 1 Januari 2023.

Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya Minggu (18/9).

Adapun BBM RON 88 yang umum dikenal di masyarakat adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan. Penghapusan BBM jenis Premium itu telah diisyaratkan melalui kebijakan pengalihan status BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite (RON 90) pada awal tahun ini.

Dan dipertegas juga dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023. (ulf)

Tags

Terkini

X