Kemenko PMK Terima Audiensi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerima audiensi dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, di ruang rapat lantai 13 Kantor Kemenko PMK, pada Senin (21/8/2023).

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Imron Rosadi bersama Sekretaris Kedeputian IV Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Iwan Eka Setiawan menerima langsung peserta audiensi. Para peserta audiensi menyampaikan tujuan dari audiensi adalah untuk menguatkan kembali peran KPA Provinsi dalam membantu penanggulangan HIV/AIDS.

Perwakilan KPA Provinsi Banten menyampaikan bahwa latar belakang audiensi adalah terkait perubahan tata aturan dan keberlangsungan KPA Daerah dalam penanggulangan HIV/AIDS. Di mana pada sebelumnya tata aturan induk KPA Daerah yaitu Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dihapus melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian, keberadaan KPA di daerah (provinsi dan Kabupaten/kota) tidak dilakukan perubahan melalui peraturan presiden tersebut. Keberadaan KPA di daerah masih ada mengacu pada Perpres no 75 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007.

Selain itu, tujuan audiensi juga untuk memastikan kembali perubahan tata aturan penanganan HIV/AIDS dari mulanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual.

Perwakilan KPA Provinsi Banten menyampaikan bahwa masalah HIV/AIDS secara umum masih sangat mengancam generasi muda Indonesia. Ditambah dengan adanya banyak pergaulan bebas, seks bebas, penyimpangan, dan juga penyalahgunaan obat terlarang yang masih merebak. Karenannya KPA daerah juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi pada generasi muda dan keluarga untuk mencegah terjadinya HIV/AIDS di kalangan anak muda. 

Selain itu juga telah dilakukan upaya untuk penanganan HIV/AIDS, KPA di daerah juga telah melakukan pendampingan pada para penyintas HIV/AIDS yang berkolaborasi dengan LSM yang memiliki concern pada isu yang sama. KPA Daerah juga memberikan dukungan obat-obatan ARV juga mendampingi supaya tidak terkucilkan oleh masyarakat. Karenanya, audiensi juga meminta supaya dukungan untuk KPA daerah bisa semakin dikuatkan baik dari segi anggaran maupun juga dukungan dari pusat. 

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Imron Rosadi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh KPA Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang telah melakukan upaya-upaya untuk penanggulangan HIV/AIDS. Imron menyampaikan, upaya untuk penanggulangan HIV/AIDS juga membutuhkan sinergi Pentahelix. 

"Sinergi Pentahelix dari pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa sangat diperlukan untuk penanganan HIV/AIDS ini," ujar Imron.

Imron menyampaikan, untuk permasalahan keberlangsungan KPA Daerah akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes. 

Kontributor Foto:
Reporter: