Rabu, 8 Mei 2024

Polda Jatim Bekuk Sindikat Penjual Burung Kakaktua

- Kamis, 18 Februari 2021 | 13:48 WIB
BERJEJARING: Burung kakaktua disita Ditreskrimsus Polda Jatim saat menangkap sindikat penjual satwa dilindungi. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
BERJEJARING: Burung kakaktua disita Ditreskrimsus Polda Jatim saat menangkap sindikat penjual satwa dilindungi. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Polisi menangkap tiga penjual satwa ilegal. Mulai burung kakaktua yang berasal dari Maluku (Cacatua moluccensis), elang brontok (Spizaetus cirrhatus), sampai lutung budeng (Trachypithecus auratus).

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, perbuatan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

”Terancam hukuman penjara selama lima tahun,” katanya Rabu (17/2).

Gatot menuturkan, ketiga tersangka selama ini menjajakan satwa dilindungi di media sosial (medsos) Facebook. Jejak mereka terendus jajaran ditreskrimsus.

”Dilakukan pendalaman sehingga tim akhirnya menindak para tersangka,” ujarnya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy memaparkan, pihaknya mengusut bisnis para pelaku bersama BKSDA Jatim. Mulanya, tim gabungan menangkap Novitzkha Ryantito.

Warga Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, itu dibekuk tanpa perlawanan di rumah. Dari tempat tinggal pemuda 26 tahun tersebut, ditemukan 15 ekor kakaktua.

Upaya pengembangan lantas dilakukan. Hasilnya, tim kembali menindak penjual satwa ilegal yang masih satu sindikat dengannya. ”Diamankan dua orang,” jelasnya.

Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Kediri. Yakni, Vicky alias Enno dan Nur Khamila. Di rumah pasutri itu, lanjut dia, ditemukan 1 elang brontok dan 8 lutung budeng.

Zulham menuturkan, penyidik tidak menahan semua tersangka. Nur Khamila mendapat keringanan karena sedang mengandung. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

”Kasusnya tetap diproses. Berkas perkaranya dijadikan satu dengan suami,” kata polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Menurut dia, satwa dilindungi punya nilai jual cukup tinggi di pasar gelap. Jadi, tidak heran kalau tersangka berani menggeluti bisnis ilegal tersebut. ”Harganya Rp 2–8 juta,” sebutnya. Khusus elang brontok, kata Zulham, di pasar gelap bisa mencapai belasan juta setiap ekornya.

Baca Juga: Terdampak Pandemi Covid-19, 815.470 Jiwa Warga Surabaya Jadi MBR

Zulham menambahkan, para pelaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari pemburu liar. Mereka lantas mencari pembeli di medsos. ”Bersama BKSDA Jatim, kami masih terus mengusut sindikat ini,” katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pengembangan dibagi menjadi beberapa poin. Mulai mengejar pembeli yang pernah memesan satwa, pemburu, dan sindikat penjual para tersangka.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=SQpM-kC6P0s

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Terkini