Kamis, 9 Mei 2024

Dukcapil Akan Segera Nonaktifkan KTP Penduduk DKI Jakarta yang Meninggal Dunia, Mulai Pekan Depan

- Sabtu, 20 April 2024 | 20:22 WIB
Ilustrasi perekaman E-KTP ./Jawa Pos/Salman Toyibi
Ilustrasi perekaman E-KTP ./Jawa Pos/Salman Toyibi

JawaPos.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia, sebagai bentuk tanda pengenal.

Tetapi KTP kerap kali disalahgunakan oleh beberapa oknum, bahkan beberapa penduduk yang meninggal dunia tetap masih tercatat memiliki KTP yang aktif.

Maka oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai pekan depan akan segera menonaktifkan beberapa KTP.

Baca Juga: Punya Standar Sangat Tinggi! Ini 5 Zodiak yang Dinilai Paling Tidak Sopan, Gaya Komunikasinya Blak-blakan

Bahkan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) akan di nonaktifkan mulai pekan depan oleh Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan pada tahap awal NIK dinonaktifkan di antaranya penduduk Jakarta yang meninggal dunia dan warga wilayah yang RT-nya sudah dihapus.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," ungkap Budi Awaludin dikutip dari PMJ News Sabtu (20/4).

Baca Juga: Urutan 16 Kepribadian MBTI Paling Takut Merasakan Jatuh Cinta: ESFP Teratas, ESTJ Terbawah

Nantinya setelah mengetahui siapa saja NIK yang akan dinonaktifkan melalu proses tahap awal, akan segera dilakukan proses pengajuannya untuk dinonaktifkan.

"Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Sudah Menemukan Suami Idaman, Ilmu Sains Ungkap Pentingnya Kesetiaan dalam Pernikahan

Permohonan itu dapat diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.

"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," tukasnya.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Terkini