JawaPos.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan kesiapannya mengungkap fakta dalam kasus dugaan suap terkait uji materiil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Fakta itu nantinya akan dia beberkan dalam sidang yang sebentar lagi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Itu yang paling penting (membuka fakta)," kata Patrialis di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5).
KPK baru saja meningkatkan status penyidikan perkara yang menjerat Patrialis sebagai tersangka itu ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, sidang akan digelar dengan agenda perdana pembacaan dakwaan.
Menurut Patrick -sapaan akrab Patrialis-, kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan itu, Patrialis bahkan tak segan memuji kerja penyidik KPK.
"Saya bangga dengan penyidik bagus semua profesional, mereka enggak pernah menekan, mereka bekerja dengan baik. Hak-hak saya dipenuhi oleh penyidik. Saya kesini memang dipanggil," ujar Patrialis.
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)