Infografis NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

Infografis NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

Infografis NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata data kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta tetapi tinggal di luar daerah akan dinonaktifkan NIK-nya.

Penataan kependudukan berdasarkan domisili ini akan dilakukan pada Maret 2024. Oleh karena itu, disarankan kepada warga Jakarta untuk melakukan pengecekan agar dapat mengetahui apakah NIK mereka akan dibekukan atau tidak.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).

Editor : Johan Jaelani

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:



Berita di Sekitarmu

tooltips geolocation header tooltips geolocation
Information

Lokasi Tidak Terdeteksi

See All