HARARE, iNews.id - Bank sentral Zimbabwe melarang transaksi uang elektronik lewat smartphone. Aturan baru ini semakin membuat warga Zimbabwe semakin tidak leluasa dalam bertransaksi barang dan jasa.
Dilansir AFP, Selasa (1/10/2019), keputusan bank sentral melarang uang elektronik lantaran banyak oknum yang melakukan pungutan tinggi terhadap transaksi uang elektronik yang ditarik menjadi uang tunai. Pungutan alias fee itu bahkan bisa mencapai 40 persen.
Bank sentral Zimbabwa sebelumnya membatasi warga Zimbabwe untuk menarik uang tunai maksimal 100 dolar Zimbabwe atau sekitar Rp140.000 per orang. Hal ini dilakukan karena negara di Afrika bagian selatan itu mengalami kelangkaan uang tunai.
Kebijakan tersebut membuat banyak warga beralih menggunakan uang elektronik untuk menarik tunai dengan pungutan tinggi. Akibatnya, harga-harga barang dan jasa makin tak terkendali.
"Sejumlah pelaku ekonomi terlibat dalam aktivitas ilegal karena telah menyalahgunakan penarikan uang tunai dengan mengenakan pungutan yang berlebihan," kata bank sentral.
Bank sentral menilai, pungutan yang tinggi tersebut berdampak negatif karena mendistorsi harga barang dan jasa. Zimbabwe saat ini tengah menghadapi hiperinflasi.
IMF memperkirakan inflasi di negara tersebut pada Agustus mencapai hampir 300 persen. Tingginya inflasi tersebut memicu kekhawatiran krisis ekonomi 2009 kembali terulang.
Editor : Rahmat Fiansyah
Lokasi Tidak Terdeteksi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku