Kemenperin Terbitkan Aturan Minuman Beralkohol
Berita

Kemenperin Terbitkan Aturan Minuman Beralkohol

Setiap pendirian perusahaan industri Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh BKPM.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Perindustrian, MS Hidayat (tengah). Foto: Sgp
Menteri Perindustrian, MS Hidayat (tengah). Foto: Sgp

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol. Menteri Perindustrian, MS Hidayat, menyatakan ada tiga hal yang malatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut.   


Tiga alasan yang menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan aturan tersebut adalah minuman beralkohol merupakan barang yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia, usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional semakin meningkat, dan kebutuhan minuman beralkohol untuk wisatawan mancanegara di dalam negeri terus meningkat sehingga pemerintah merasa perlu mengatur kembali produksi minuman beralkohol.


MS Hidayat mengatakan, dalam aturan tersebut yang termasuk dalam minuman beralkohol adalah yang mengandung etanol (C2 H5 OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan etanol.


“Sementara itu, alkohol teknis adalah produk hasil fermentasi dengan kadar etanol di atas 55 persen, diklasifikasikan sebagai produk yang tidak tara pangan (non food grade),” ujarnya.


Terdapat tiga klasifikasi dalam minuman beralkohol, yakni golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen, golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen. Perubahan golongan dalam minuman berlakohol hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etanol lebih tinggi menjadi golongan yang berkadar etanol lebih rendah dan hanya perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang dapat melakukan perubahan golongan tersebut.


IUI, kata Hidayat, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro. Namun, apabila perusahaan minuman beralkohol selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, IUI akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Dijelaskan Hidayat, dalam pelaksanaan produksinya, permen ini menegaskan bahwa perusahaan minuman beralkohol berpedoman kepada cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai dengan Permenperin No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik.


Perusahaan minuman beralkohol wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memenuhi ketentuan teknis mengenai golongan, jenis produk, proses produksi, mesin dan peralatan produksi, pengendalian mutu, serta laboratorium industri minuman beralkohol.


“Prusahaan minuman beralkohol juga wajib menerapkan proses fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B, serta fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C,” katanya.


Aturan itu juga menyatakan, yang harus dihindari perusahaan minuman beralkohol antara lain melakukan proses produksi dengan cara penyampuran alkohol teknis atau bahan kimia berbahaya lainnya, memproduksi minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 55 persen, menyimpan dan menggunakan alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman beralkohol, memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml, serta melakukan pengemasan ulang (repacking).

Tags: