Kejaksaan Telaah Buku Membongkar Gurita Cikeas
Utama

Kejaksaan Telaah Buku Membongkar Gurita Cikeas

Kejagung telah membentuk Tim Clearing House interdepartemen untuk membahas buku itu. Bibit S Rianto membenarkan aliran dana dari Djoko Tjandra ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian.

Oleh:
Rfq/CR-8
Bacaan 2 Menit
George Aditjondro, penulis buku yang membuat gerah Cikeas. <br> Foto: www.westmelanesia.com
George Aditjondro, penulis buku yang membuat gerah Cikeas. <br> Foto: www.westmelanesia.com

Kejaksaan Agung mengaku belum mengambil sikap atas beredarnya buku “Membongkar Gurita Cikeas : Dibalik Skandal Bank Century”. Buku yang dikarang George Junus Aditjondro berisi dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Century. Ditenggarai beberapa yayasan yang dikelola keluarga Cikeas menjadi ‘mesin’ pencari dukungan politik dan dana dalam pemilu lalu.


”Kita belum tentukan sikap. Nanti kalau sudah dipelajari, akan dikomunikasikan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Muhammad Amari, Senin (28/12).

 

Kejaksaan, tambah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini, tengah mengumpulkan staf ahli dalam berbagai bidang ilmu guna menelaah buku tersebut. ”Setelah dipelajari akan dikomunikasikan dengan instansi lainnya,” ujarnya. Namun Amari enggan membeberkan instansi mana saja yang akan dikomunikasikan Kejaksaan Agung.

             

Kejaksaan Agung, menurut Amari, sama sekali tidak mendapat arahan dari Cikeas. “Tidak ada. Jadi saya tegaskan tidak ada arahan atau desakan dari Cikeas,” sanggahnya. Namun sebagai aparat, tambah Amari, sudah selayaknya kejaksaan bersikap proaktif. “Kita proaktif sebagai salah satu tugas kita menjaga ketertiban umum,” ujarnya. Namun Amari buru-buru membantah bahwa upaya kejaksaan ini melanggar warganya untuk bebas berpendapat.

 

Meski sedang diteliti, Amari enggan memastikan perihal kapan kejaksaan akan mengambil sikap. “Tergantung staf nanti membaca buku ini. Mengambil sikap itu kan tidak seperti anak sekolah yang baca buku baru,” ujarnya. Tim, kata Amari akan bersikap hati-hati dalam menyikapi buku tersebut. Sehingga mesti dicari payung hukum yang akan dijadikan dasar dalam menyikapi buku tersebut. “Kita cari payung hukumnya. Saya belum bisa menjanjikan, mudah-mudahan minggu depan. Bisa dua atau tiga baru ada keputusan,” ujarnya.

 

Senada dengan Amari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto mengatakan telah membentuk Tim Clearing House inter departemen. Tim ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Menkominfo, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, tim tersebut akan bekerjasama untuk melakukan kajian terhadap beredarnya buku Gurita Cikeas. Tolak ukurnya, jelas Didiek adalah apakah buku tersebut telah menganggu ketertiban umum. Seperti, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, dan meresahkan masyarakat.

Tags: