oleh

Perusahaan Enggan Pasang Logo Siger

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebijakan Herman HN yang mengharuskan perusahaan memasang logo Siger, saat menjabat walikota Bandarlampung, tidak lagi diindahkan. Bahkan, hampir sebagian Ruko di Bandarlampung saat ini tidak lagi mau memasang logo Siger Lampung, dengan alasan yang tidak jelas. Paud, salah seorang karyawan Indovision di Jalan Gajah Mada mengaku, pihaknya tidak ingin ikut-ikutan dengan ruko lainnya yang memasang logo.

“Logonya ada kita simpan di gudang, nanti kalau sempat kita pasang,” ujarnya, saat diberitahu keharusan memasang logo Siger, belum lama ini.
Hal serupa juga terjadi di kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang II di Jalan Soekarno- Hatta, Kalibalok.

Salah seorang karyaawannya Samsudin mengaku kantornya ogah memasang Logo Siger, meski logo tersebut sudah ada di kantornya.

“Sudah ada mas, tapi kita tidak pasang,” kata Samsudin.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung, Effendy Yunus, menyayangkan banyaknya Ruko yang enggan memasang Logo Siger Lampung.

“Mestinya ada kesadaran dan peran serta masyarakat dalam membantu mensosialisasikan kebijakan tersebut. Ya nanti kita minta lurah untuk meninjaunya lagi dan mengingatkan para pengusaha untuk memasang Logo Siger tersebut,” ujarnya, seraya menegaskan jika selama tempat usahanya di Bandarlampung, maka wajib memasang Logo Siger.

“Logo Siger tidak memandang dari suku manapun, jika tempat usahanya ada di kota Bandarlampung. Apalagi dengan logo yang terpampang di perusahaan dengan sendirinya pendatang akan tahu Icon Lampung dari siger yang di pasang di perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (Qoyid/JJ)