KLHK Akan Bentuk Sistem Pendataan Terhadap Satwa Liar Dilindungi

Reading time: 2 menit
Orangutan masuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Foto: Dupan Pandu/Flickr.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pendataan terhadap spesies tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi. Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Tahrir Fathoni mengatakan bahwa saat ini tengah dibangun sebuah sistem untuk memastikan agar TSL yang berada di rumah masyarakat memiliki basis legal dan tercatat dengan rapi di pusat data pemerintah.

Tahrir menyatakan, pendataan ini dilakukan dengan memasang penanda pada hewan-hewan di pusat penangkaran. Penanda tersebut akan seperti sebuah kartu tanda penduduk (KTP) bagi satwa yang di dalamnya memuat identitas hewan. Hal ini dimaksudkan agar bisa terdata segala pergerakan serta kepemilikannya oleh pemerintah pusat.

“Sampai saat ini sih baru gajah sumatera dan burung jalak bali yang sudah memiliki sistem pendataan itu,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Senin (13/06).

Dengan adanya pendataan ini, nantinya masyarakat hanya bisa memiliki spesies yang berasal dari keturunan yang dinyatakan sudah aman untuk diperjualbelikan yaitu hewan langka yang sudah masuk kategori F2 atau hewan yang sudah generasi ketiga saat berada di penangkaran. Ini berarti hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara maupun diperjualbelikan.

Selain itu, lanjutnya, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi.

Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat ditemui pada pembukaan Pekan Lingkungan Hidup Indonesia beberapa waktu lalu, mengakui bahwa selama ini pendataan terhadap hewan masih menjadi kelemahan.

“Ini masih didorong oleh asosiasi dan swasta. Kita beruntung di sini ada inovasi dari masyarakat karena kalau pemerintah sendiri tidak akan sanggup,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top