Regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Semakin Lindungi Konsumen Listrik

Rabu, 4 April 2018 - Dibaca 7552 kali

Guna meningkatkan pemahaman kepada konsumen dan penyedia tenaga listrik terhadap kebijakan pelayanan ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan, Selasa (3/4), di Anyer, Banten.

Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan salah satu indikator untuk mengukur pelayanan terhadap konsumen. TMP terdiri dari 13 (tiga belas) indikator. Sejak diberlakukan tahun 2002, telah dilaksanakan perbaikan regulasi TMP secara bertahap.

"Pemerintah berharap agar keseluruhan indikator TMP dapat dijadikan indikator pinalti, namun dikarenakan kemampuan PLN yang terbatas, sehingga kebijakan pinalti diberlakukan secara bertahap," ujar Kasubdit Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Ridwan Dumroh.

Mulai tahun 2003 diberlakukan pinalti 10% untuk 3 (tiga) indikator pinalti, kemudian pada tahun 2011 ada peningkatan terhadap jumlah indikator pinalti menjadi 5 (lima) indikator. Pada tahun 2014 peningkatan pada besaran sanksi pinalti dari 10% menjadi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Selanjutnya, pada tahun 2017 sesuai Permen ESDM 27/2017 jumlah indikator pinalti bertambah menjadi 6 (enam), yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada besaran pengurangan tagihan listrik TMP menjadi 35% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan tariff adjusment (nonsubsidi) dan 20% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi.

Narasumber dari Ditjen Ketenagalistrikan adalah Inspektur Ketenagalistrikan Madya Ahmad Amiruddin yang membahas kebijakan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, serta Plt. Kasubdit Harga Tenaga Listrik Djoko Widianto yang memaparkan kebijakan tarif tenaga listrik dan subsidi listrik.

"Deklarasi TMP PLN ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan. PLN wajib mengumumkan nilai deklarasi pada tiap-tiap unit pelayanannya," ujar Ahmad Amiruddin. Dia lalu melanjutkan, "Konsumen dapat memperhatikan besaran TMP tersebut, khususnya untuk enam indikator pinalti, untuk mendapatkan kompensasi jika realisasi melebihi 10% terhadap besaran yang telah dideklarasikan PLN.

Narasumber dari PT PLN (Persero) adalah Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS yang menyampaikan transformasi pelayanan PLN, dan General Manager PLN Distribusi Banten Rawan Insani yang menjelaskan kondisi kelistrikan Wilayah Disbanten.

Selain menghadirkan narasumber dari Ditjen Ketenagalistrikan dan PLN yang mengulas kebijakan ketenagalistrikan serta kondisi kelistrikan Banten, kegiatan ini juga mengundang Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi yang memaparkan catatan mengenai permasalahan ketenagalistrikan. Tulus menyampaikan percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ketenagalistrikan di Indonesia. (AMH)