Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Denpasar > Berita
Cerita Unik Dibalik Mobil Antik
N/a
Kamis, 02 Maret 2017   |   2111 kali

Denpasar - Selasa,  21 Februari 2017  Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar  yang diketuai oleh Irvitania  melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan atas aset Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan roda dua di Balai Arkeologi Bali dan kendaraan roda empat di Balai Besar Veteriner.

Jenis kendaraan roda dua yang menjadi objek penilaian jenis Honda GL Pro Sport tahun 2004 dan kendaraan roda empat jenis Daihatsu taft GT/F 70  tahun 1991 serta Toyota pick up  FJ 45 buatan tahun 1974.

“Padahal sewaktu masih dalam kondisi bagus, mobil Toyota pick up FJ 45 tersebut banyak berjasa untuk mengangkut beras jatah para pegawai Balai Besar Veteriner, namun setelah terjadi penggantian tunjangan beras bentuk natura dengan uang, otomatis mobil pick up tersebut tidak lagi dipergunakan untuk operasional kantor”, ujar I Wayan Masa Tenaya, Kepala Balai Besar Veteriner memulai ceritanya atas salah satu mobil yang dinilai tersebut.

Diceritakannya lagi, pernah suatu sore menjelang Maghrib, ada beberapa orang anak bermain layangan di  sekitar  halaman Kantor Balai Besar Veteriner yang memiliki luas 6,37 hektar ini,  tiba-tiba dikejutkan oleh mobil pick up yang menyala  dan hidup sendiri. Sontak anak-anak lari berhamburan. Kantor yang dipimpinnya memang terkenal angker tambahnya lagi.

Wayan berharap mobil yang telah rusak berat dan mangkrak kurang lebih lima belas tahun dan memiliki cerita unik di luar nalar manusia tersebut akan menarik perhatian para kolektor mobil antik dan dapat terjual dengan harga yang optimal dan tidak lagi menakuti orang.

Kegiatan penilaian ini merupakan tindak lanjut permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang dari Kepala Balai Arkeologi Bali, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Balai Besar Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian berupa

Penilaian dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara. Nilai wajar yang dihasilkan nanti diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan nilai limit saat dilakukan penjualan secara lelang. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.  (maya2)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusumaatmaja Gedung Keuangan Negara I Renon, Denpasar - 80235
(0361) 229151
(0361) 229151
kpknldenpasar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini